Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menegaskan pentingnya perlindungan hak warga yang tergusur akibat proyek di kawasan Situ Rompong, Tangerang, Banten.
Menurutnya, lahan seluas 6,1 hektar yang meliputi danau ini memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait dengan penanganan yang melibatkan banyak komisi di DPR RI.
BaCa: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
"Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal perlindungan terhadap lingkungan. Ada beberapa lembaga yang bertanggung jawab, seperti Komisi 5 untuk BBWS, dan Komisi 4 untuk masalah lingkungan hidup, yang terkadang membuat prosesnya menjadi lebih panjang dan rumit," ujar Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI dengan Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR) dan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan yang diadakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan hak mereka menjadi semakin sulit, dengan adanya pemanggilan tersangka terkait sengketa tanah.
Adian menilai, pemanggilan tersebut sangat tidak tepat, karena justru memperkeruh suasana dan mengalihkan fokus dari penyelesaian masalah.
"Mereka hanya memperjuangkan hak mereka. Pemanggilan tersangka justru bukan solusi yang tepat," jelas Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
BaCa: Ganjar Pranowo Dinilai Punya Keberanian Ambil Risiko
Adian juga mengkritik lambannya mekanisme penyelesaian masalah ini, yang dikatakan sering terkendala oleh jarak yang jauh antara instansi terkait, dengan beberapa di antaranya berjarak hingga 40 km.
"Dengan jarak yang begitu jauh, sangat sulit untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efisien," pungkasnya.

















































































