Batu Bara, Gesuri.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batu Bara melayangkan kritik tajam terhadap rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp23 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 yang digelar di ruang paripurna DPRD Batu Bara, Kamis (27/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima KUA-PPAS 2026, namun menolak dengan tegas alokasi penyertaan modal untuk BUMD. Penolakan ini dibacakan langsung oleh juru bicara fraksi, Amirtan, karena dinilai tidak mencerminkan kebutuhan mendesak masyarakat Batu Bara.
“Ketika sebagian wilayah tengah terendam banjir, petani kehilangan sawah siap panen, dan banyak ruas jalan rusak parah menunggu perbaikan, pemerintah daerah justru lebih memilih menambah modal BUMD daripada menjawab kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Amirtan dalam penyampaiannya.
Fraksi PDIP menilai bahwa rencana penyertaan modal tersebut tidak hanya tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat, tetapi juga cacat dari sisi regulasi. Sejumlah persyaratan teknis penyertaan modal disebut belum dipenuhi, mulai dari penyesuaian bentuk badan hukum BUMD sesuai UU 23/2014 dan PP 54/2017, tidak adanya analisis investasi, hingga belum tersedianya rencana bisnis yang merupakan dokumen wajib.
Di luar gedung paripurna, situasi masyarakat digambarkan masih memprihatinkan. Warga membersihkan rumah dari lumpur sisa banjir, petani kebingungan mencari pupuk dan bibit baru, hingga jalan antar-desa yang rusak berat menghambat aktivitas ekonomi dan pendidikan.
“Track record BUMD selama ini pun belum menunjukkan manfaat signifikan bagi masyarakat luas. Lalu mengapa harus diprioritaskan di tengah kondisi rakyat yang sedang susah?” tegas Amirtan.
Fraksi PDIP menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap ribuan warga terdampak banjir, petani yang kehilangan sumber penghidupan, serta kebutuhan pemulihan ekonomi pasca-bencana. Dalam situasi seperti ini, anggaran justru harus diarahkan untuk kepentingan yang lebih mendesak.
“Penyertaan modal Rp23 miliar bukan hanya tidak tepat waktu, tetapi menunjukkan minimnya empati pemerintah terhadap warganya sendiri,” ujar perwakilan fraksi itu.
Selain persoalan prioritas, fraksi juga menegaskan adanya masalah legalitas. Tanpa perda penyertaan modal yang wajib ditetapkan sebelum APBD disahkan, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Ini soal keberpihakan. PDI Perjuangan memilih berdiri bersama rakyat Batu Bara, bukan mendukung kebijakan yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat,” tutup Amirtan.
Dengan sikap tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa mereka belum dapat menyetujui penyertaan modal kepada BUMD hingga seluruh aspek hukum dipenuhi dan prioritas anggaran benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.

















































































