Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut kematian Prada Lucky akibat penyiksaan adalah tindakan kejahatan kemanusiaan.
Bagi dia, tidak ada alasan untuk mengampuni pelaku-pelaku tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut.
Baca: Ganjar Miliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie
Dia menegaskan agar pihak penyidik militer harus mengungkap kasus ini seterbuka-terbuka mungkin sehingga Peradilan Militer yang akan mengadili pelaku tindak kejahatan ini bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku kejahatan.
Hal ini, kata dia, untuk memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga dan melindungi para prajurit terutama prajurit yang berpangkat rendah dan baru mulai meniti karir di bidang pertahanan negara dari tindakan semena-mena para senior dan prajurit yang berpangkat lebih tinggi.
Baca: Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan
“Ungkapan Sang Ibu Almarhum Prada Lucky; Saya rela kalau anak saya mati di medan tempur. Tapi kalau mati karena penyiksaan oleh sesama prajurit adalah kematian sia-sia” merupakan ungkapan yang penuh makna penyerahan sang putra terkasih kepada negara ini tentu harus menjadi pertimbangan dari oditur dan hakim peradilan militer dalam melakukan proses peradilan kematian Prada Lucky,” seru AHP, politisi asal Kabupaten Sikka Propinsi NTT.
Sebagaimana diketahui, anggota TNI AD bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Prada Lucky Cepril Saputra Namo tewas diduga akibat dianiaya seniornya di dalam asrama.