Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana, mengatakan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah dibahas di parlemen untuk menyatukan berbagai regulasi dan ekosistem pendidikan.
Menurut dia, selama ini kebijakan pendidikan nasional tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan turunan.
Hal ini disampaikan saat mensosialisaikan soal revisi UU Sisdiknas di Desa Cibuah, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Jumat (19/12/2025).
Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
"Undang-Undang Sisdiknas ke depan diharapkan menjadi payung besar bagi seluruh sistem pendidikan nasional, baik pendidikan umum, keagamaan, maupun vokasi, sehingga kebijakan pendidikan bisa lebih terintegrasi dan berkeadilan," kata dia dalam keterangannya.
Politikus PDIP ini menuturkan, Komisi X DPR ini menuturkan, pihaknya memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan regulasi pendidikan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjamin hak dasar warga negara.
"Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Karena itu, regulasinya harus kuat, konsisten, dan berpihak pada pemerataan akses," ungkap Bonnie.
Sebagai bagian dari edukasi kebijakan pendidikan, Bonnie turut menjelaskan berbagai instrumen dukungan negara, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), program afirmasi pendidikan, serta Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Terkait PIP, Bonnie menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hak siswa yang harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
“PIP ini adalah bukti kehadiran negara untuk memastikan anak-anak tetap sekolah. Dana ini harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, sepatu, dan perlengkapan sekolah, bukan untuk konsumsi di luar itu. Saya juga tegaskan tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun.
Jika ada yang mengatasnamakan saya dan meminta potongan PIP, silakan laporkan ke saya,” kata Bonnie sembari menyerahkan Program PIP untuk orang tua siswa di SDN Cibuah dan SDN 2 Cibuah.
Menurut dia, dana PIP bersumber dari pajak masyarakat yang kemudian dikembalikan negara dalam bentuk layanan publik, termasuk bantuan pendidikan. Bonnie mendorong para orang tua untuk mengawal pemanfaatan bantuan tersebut sekaligus mempersiapkan anak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, termasuk melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa

















































































