Ikuti Kami

Andreas Pastikan Baleg DPR RI Catat Masukan Akademisi Terkait Penguatan Perlindungan Guru

Masukan dari civitas akademika merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi. 

Andreas Pastikan Baleg DPR RI Catat Masukan Akademisi Terkait Penguatan Perlindungan Guru
Anggota Badan Legislasi DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa masukan dari civitas akademika merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi. 

Ia menjelaskan bahwa DPR RI sebenarnya telah memiliki Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang dibentuk oleh Komisi X, namun masih dimungkinkan adanya penguatan melalui revisi.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik

“Masukan-masukan ini sangat berarti dan tentu kami catat. Terkait perlindungan guru dan dosen, kita sudah memiliki Undang-Undang Guru dan Dosen. Ke depan, bisa saja dilakukan revisi untuk memasukkan pengaturan yang lebih kuat terkait perlindungan guru dan dosen,” ujar Andreas. 

Baleg menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk sivitas akademika, guna mewujudkan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan dunia pendidikan.

Sebelumnya Sivitas akademika di Bandung menilai pentingnya penguatan regulasi terkait perlindungan guru dan dosen, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi dalam praktik pendidikan. 

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani

Dosen Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Sandey Tantra Paramitha, menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi yang menimpa guru dan dosen, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Mereka berpandangan bahwa hingga saat ini belum regulasi yang secara spesifik memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para tenaga pendidik.

"Dengan banyaknya kasus kriminalisasi, kita sepertinya belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan guru dan dosen. Dalam implementasinya, masih banyak persoalan yang dihadapi guru atau dosen ketika berhadapan dengan masalah hukum, baik perdata maupun pidana,” ungkap Sandey dalam Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/2).

Quote