Ikuti Kami

Ansari Dorong Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Sampang 

Ansari i berharap agar para pelaku diproses hukum sehingga peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Ansari Dorong Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Sampang 
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dapil Jatim VIII Madura, Hj. Ansari.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dapil Jatim VIII Madura, Hj. Ansari mendorong agar kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sampang agar segera diproses dan dituntaskan.

Legislator perempuan satu-satunya dari Madura ini berharap agar para pelaku diproses hukum sehingga peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Dikatakan, sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ia mendorong agar pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mendapat hukuman yang berat.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

“Saya berharap agar proses hukumnya tuntas, tidak hanya di Sampang, tetapi di seluruh wilayah hukum di Madura. pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus mendapat hukuman yang berat agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya saat dihubungi wartawan. Kamis (25/09/2025) pagi.

Selain itu, legislator PDI Perjuangan ini mendorong peran aktif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Saya juga mendorong peran aktif Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta UPTD PPA, tidak hanya ketika terjadi kasus kekerasan seperti ini, tetapi melakukan sosialisasi dan pemberdayaan,” pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (24/9/2025) pagi, aktivis perempuan dan anak di Kabupaten Sampang, berunjuk rasa di depan Mapolres Sampang.

‎Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap mandegnya penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Kabupaten Sampang.

‎Orator Aksi Siti Farida menyebut, kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Torjun sudah dilaporkan sejak tahun 2020, namun dari enam pelaku tersisa dua pelaku belum dilakukan penangkapan. Termasuk kejadian tahun 2022 di Kecamatan Robatal, dari sembilan pelaku tersisa enam pelaku belum ditangkap.

‎”Banyak kasus pencabulan mandek, belum lagi di Kecamatan Camplong dan Tambelangan dari tahun 2023 sampai sekarang pelaku masih berkeliaran,” kata Farida di Mapolres Sampang.

‎Lambatnya penanganan hukum, aktivis menuding Polres Sampang mandul dalam menangani sejumlah kasus seksual.

Kekecewaan ini juga diungkapkan para orangtua korban pencabulan yang ikut berdemo di Mapolres menuntut keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

‎”Bagaimana kalau ini terjadi kepada keluarga dan anak anda pak, dimana letak nuraninya, tolong segera tangkap pelakunya,” ungkap keluarga korban pencabulan asal Kecamatan Torjun.

‎Tak henti disitu, pendemo akhirnya menabur bunga di hadapan polisi sebagai simbol matinya keadilan terhadap penegakan hukum kasus pelecehan seksual di Sampang.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji

‎Kapolres Sampang AKBP Hartono membantah tudingan pendemo terkait lemahnya kinerja institusinya. Ia menegaskan, semua kasus hukum yang ditangani diupayakan terungkap secara tuntas.

‎”Kami betul-betul peduli dan serius agar semua penanganan kasus lebih maksimal, hal-hal yang dirasakan kurang menjadi perhatian untuk diperbaiki,” tegas Kapolres Sampang, Hartono.

‎Dia menjelaskan, beberapa kendala yang sering dihadapi polisi saat proses penyelidikan karena lebih dulu viral di media sosial. Penyebab inilah terkadang menyulitkan polisi menangkap pelaku kejahatan.

‎”Belum apa-apa sudah viral, sehingga pelaku mudah melarikan diri, tapi jangan khawatir tim khusus yang kami bentuk akan terus mengejar para DPO,” pungkasnya.

Quote