Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menegaskan peristiwa meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga bunuh diri karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk keperluan sekolahnya harus menjadi catatan bagi sistem pendidikan di Indonesia.
Ia pun meminta pemerintah memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) serta harus diberikan sesuai sasaran.
“Dukacita mendalam kami sampaikan atas meninggalnya ananda di Kabupaten Ngada, NTT, karena merasa tertekan tak mampu membeli kebutuhan sekolahnya. Kejadian tragis ini menjadi pukulan keras bagi nurani dan rasa kemanusiaan kita bersama,” ujar MY Esti Wijayati kepada wartawan, Kamis, 5 Februari.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Seperti diketahui, siswa kelas IV SD di Ngada, NTT, YBS (10) diduga bunuh diri karena putus asa tak bisa membeli pena dan buku seharga Rp 10.000. Saat meminta uang untuk membeli buku dan pena, ibunya MGT (47) menjawab mereka tak punya uang.
Esti menegaskan peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa. Menurutnya, tragedi kemanusiaan tersebut merupakan peringatan serius bagi Negara dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
“Kasus di Ngada menjadi tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan,” ungkapnya.
Esti juga merasa prihatin karena peristiwa ini membuktikan bahwa masih ada anak-anak Indonesia yang mengalami hambatan dalam mengakses pendidikan dasar akibat faktor ekonomi.
“Padahal pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara tanpa terkecuali,” kata legislator PDIP dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Esti mengingatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) secara tegas menyatakan ‘Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
Esti juga menekankan konstitusi juga telah mengatur secara tegas komitmen anggaran pendidikan. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan ‘Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional’.
Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
“Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar berada di pundak Negara, bukan pada anak atau keluarganya,” tegas Esti.
Esti mengingatkan, tidak seharusnya masih ada anak-anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli buku, pena, atau perlengkapan belajar dasar lainnya.
“Tragedi di Ngada ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah, khususnya terkait akses, pemerataan, dan keberpihakan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu,” pungkasnya.

















































































