Ikuti Kami

Antoro Pastikan DPRD Siap Perkuat Karakter Yogyakarta Sebagai Kota Pelajar 

Kolaborasi menjadi kunci dalam penyusunan naskah akademik ini.

Antoro Pastikan DPRD Siap Perkuat Karakter Yogyakarta Sebagai Kota Pelajar 
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, guna memperkuat karakter Yogyakarta sebagai Kota Pelajar.

Pembahasan itu dilakukan melalui rapat kerja bersama Tim Ahli Naskah Akademik di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro menjelaskan, pertemuan ini menjadi langkah awal menyusun payung hukum agar lebih operasional bagi pelaksanaan pendidikan ideologi di tingkat kota, merujuk regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Kolaborasi menjadi kunci dalam penyusunan naskah akademik ini. Rapat kali ini difokuskan pada pembahasan usulan naskah akademik dengan melibatkan tim ahli sebagai pihak ketiga,” tuturnya, belum lama ini.

Sedangkan, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Haryanto berharap, Perda ini mampu menyasar generasi muda secara massif.

Misalnya melalui kurikulum di jenjang SD hingga SMP.

“Harapannya bisa lebih masif, mungkin menjadi mata pelajaran di jenjang pendidikan. Supaya anak-anak sekarang benar-benar meresapi nilai-nilai tersebut,” jelas Haryanto.

Sementara itu, Tim Ahli Naskah Akademik, Bagus Anwar memaparkan, secara yuridis Kota Yogyakarta telah memiliki landasan hukum melalui Perda DIY Nomor 1 Tahun 2022.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Namun, ia menilai perlu aturan turunan di tingkat kota yang lebih spesifik dan operasional.

“Yogyakarta memiliki karakter heterogen sebagai Kota Pelajar dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Secara sosiologis dibutuhkan regulasi khusus untuk merespons potensi polarisasi sosial, konflik pelajar, hingga degradasi etika di ruang digital,” papar Bagus.

Dari petemuan ini, draf naskah akademik tersebut akan dibawa ke tahap Focus Group Discussion (FGD) pada awal Maret 2026, setelah proses administrasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPropemperda) selesai.

Quote