Ikuti Kami

Anwar Usman Gugat Ketua MK, Mahfud MD: Serahkan ke PTUN!

Usai diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman menggugat Ketua MK yang baru Suhartoyo ke PTUN.

Anwar Usman Gugat Ketua MK, Mahfud MD: Serahkan ke PTUN!
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada PTUN terkait gugatan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo.

Usai diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman menggugat Ketua MK yang baru Suhartoyo ke PTUN.

Anwar Usman keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.

Sementara itu, Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menilai langkah Anwar Usman merupakan upaya hukum menjadi hak pribadi seseorang.

Muhaimin menilai gugatan yang diajukan Anwar Usman hanya memperuncing keadaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga meyakini nantinya apabila ada gugatan, maka sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 akan berjalan lebih lancar.

Mahfud MD mengeklaim hal itu terjadi akibat penyakit yang diderita Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diamputasi dan boroknya dibasmi. "Kita jangan takut, penyakit di MK ini sudah diamputasi. Orang di MK yang baru ini pasti akan takut dan tidak akan main-main dengan sengketa hasil pemilu mendatang," ujar Mahfud MD dalam siaran pers yang diterima, Rabu (22/11).

Mahfud mengimbau masyarakat tidak perlu takut karena penyakit yang diderita MK sudah stadium akhir. Dengan demikian, para anggota MK yang baru dibentuk tentu akan ketakutan dan tidak mau ambil pusing dengan hasil pemilu mendatang.

Quote