Ikuti Kami

Apresiasi Kinerja Mendag, Namun Parta Beri Catatan Penting!

Sebab sudah berkali-kali mengingatkan Kementerian Perdagangan terkait komoditas minyak goreng.

Apresiasi Kinerja Mendag, Namun Parta Beri Catatan Penting!
Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta mengapresiasi kinerja Mendag RI Muhammad Lutfi dalam beberapa bulan terakhir. 

Khususnya dalam menangani kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat. 

Namun demikian, ia harus mengatakan bahwa saat ini rakyat telah lelah. Bahkan dirinya bersama rekan-rekannya di Komisi VI juga merasa lelah. Sebab sudah berkali-kali mengingatkan Kementerian Perdagangan terkait komoditas minyak goreng.

Baca: Bagikan Bantuan, Budhi Condrowati Dengar Keluh Kesah Warga

"Saya harus memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Menteri Perdagangan, dengan berbagai peraturan yang dibuat tentu diniatkan untuk membuat tata kelola minyak goreng menjadi lebih baik. Walaupun hasilnya tidak maksimal sampai sekarang," tegas Nyoman Parta dalam rapat kerja Komisi VI dengan Kemendag RI di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (17/3).

"Kita merasakan rakyat lelah Pak Menteri, lelah karena sengakrut minyak goreng ini berjalan panjang. Kita juga lelah secara psikis, karena kita mengetahui bahwa negara ini adalah penghasil minyak goreng terbesar di dunia tetapi faktanya minyak gorengnya langka," sambungnya. 

Parta mengungkapkan, dirinya sejak 5 November 2022 sebagaimana rekan-rekannya di Komisi VI DPR, sudah mengingatkan Mendag M Lutfi terkait komoditas minyak goreng ini. Saat itu, harganya sudah naik hingga mencapai Rp20 ribu. Akan tetapi, masukan tinggal masukan, karena tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh Kemendag. 

Saat ini, terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, untuk mendapatkan minyak goreng masyarakat harus mengantre panjang. Ironisnya, sebut Nyoman Parta, antrean sampai memakan korban jiwa. 

Ia menekankan bahwa konstitusi sudah begitu jelas bahwa cabang-cabang produksi penting harus dikuasai oleh Negara. Selanjutnya diberikan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Sayangnya pengharapan itu jauh dari kenyataan. 

"Kebijakan tentang DMO itu sangat bagus, tetapi praktiknya tidak terjadi. Dengan hitung-hitungan DMO, seharusnya kita bisa mandi (migor), tetapi faktanya tidak terjadi," kata Nyoman Parta yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. 

Baca: Ganjar Ingatkan Kepala Daerah Dampak Konflik Rusia-Ukraina

Ia juga mempertanyakan kebijakan subsidi untuk minyak curah sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. 

"Tolong dipastikan karena subsidinya ini melalui produsen, tidak tunai atau bansos kepada masyarakat yang membutuhkan, yang memang pantas untuk diberikan. Karena diberikan melalui produsen, tolong dipastikan bahwa subsidinya ada barangnya ada," kata Nyoman.

Bukan sebaliknya, subsidinya ada namun nanti barangnya tidak ada. Sebab minyak curah bersubsidi sangat mudah untuk dilakukan pengemasan. Khawatirnya, minyak goreng curah subsidi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dengan diganti kemasannya lalu dijual dengan harga di luar HET. 

"Nanti akan mengalami lagi kelangkaan dan kepanikan seperti enam bulan ini," demikian legislator dari Dapil Bali tersebut.

Quote