Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan kodifikasi hukum pemilu merupakan jalan paling rasional dan strategis dalam menata masa depan demokrasi Indonesia.
Menurutnya, pilihan kodifikasi bukan sekadar opsi teknis legislasi, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab kompleksitas dan problem struktural pemilu yang selama ini dirasakan langsung oleh rakyat.
“Kawan-kawan, dari titik inilah kita masuk ke pertanyaan inti seri ini. Mengapa kodifikasi dipandang sebagai jalan yang paling masuk akal? Mengapa jalur ini dipilih di antara berbagai opsi penataan hukum? Ada lima alasannya, lima alasan yang sangat terkait dan memberi arah bagi masa depan demokrasi kita,” kata Aria Bima, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, alasan pertama mengapa kodifikasi menjadi keharusan adalah untuk mengakhiri tumpang tindih regulasi pemilu yang selama ini justru membingungkan masyarakat. Banyaknya undang-undang, perubahan norma, dan perbedaan tafsir dinilai telah menciptakan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
“Yang pertama, karena kita harus mengatasi tumpang pindah aturan yang selama ini membingungkan rakyat. Kodifikasi memberi kesempatan untuk menata semuanya ke dalam satu rumah hukum yang utuh. Agar arah penyelenggaraan pemilu lebih pasti dan tidak membuat publik tersesat oleh perubahan rejim aturan,” tegasnya.
Alasan kedua, lanjut Aria Bima, berkaitan dengan penataan ulang pembagian tugas dan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu. Kodifikasi diyakini mampu menciptakan kerangka kerja yang lebih stabil dan konsisten bagi seluruh penyelenggara, baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP.
“Kedua, alasan kedua, karena pembagian tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu ditata ulang agar bekerja dalam rangka yang stabil,” ucapnya.
Ia juga menyoroti dampak langsung pemilu terhadap masyarakat, yang selama ini sering kali memunculkan berbagai ekses sosial, politik, hingga administratif.
Menurut Aria Bima, kodifikasi memungkinkan negara menutup celah-celah persoalan pemilu secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
“Alasan ketiga perlunya kodifikasi, karena kita perlu mengurangi ekses pemilu yang selama ini rakyat merasakan langsung. Kodifikasi memungkinkan negara menutup celah, celah itu dari hulu ke hilir ketika aturan berada dalam satu rumah yang jelas. Pengawasan menjadi lebih mudah, proses lebih tertib, dan suara rakyat lebih terjaga,” ungkapnya.
Selain itu, Aria Bima menilai kodifikasi juga penting untuk menyelaraskan kembali norma undang-undang dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selama ini, sejumlah putusan MK kerap berdiri sendiri tanpa integrasi yang utuh dalam sistem hukum pemilu.
“Alasan keempat kodifikasi, karena kita harus melakukan penyelarasan kembali antara undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Alasan kelima yang tak kalah penting adalah soal ritme pemilu. Aria Bima menilai desain pemilu serentak dengan beban yang terlalu besar justru berpotensi menurunkan kualitas demokrasi, baik bagi pemilih maupun penyelenggara.
“Kelima, karena ritme pemilu perlu dibuat lebih stabil dan lebih manusiawi bagi pemilih maupun penyelenggara. Pemilu nasional dengan lima surat suara sangat rumit, prosesnya panjang, perhitungannya melelahkan, kebutuhan logistik luar biasa besar,” ucapnya.
Ia membandingkan dengan pemilu yang lebih sederhana dari sisi surat suara, yang dinilai jauh lebih rasional untuk dikelola.
“Sementara pemilu daerah hanya dua surat suara. Jika semua proses ini dipaksa berjalan serentak, beban menumpuk di satu titik dan kualitas proses mudah tergerus,” ungkap Aria Bima.
Menurut Aria Bima, kodifikasi hukum pemilu bukan hanya soal efisiensi regulasi, tetapi juga tentang keberpihakan pada kualitas demokrasi dan perlindungan terhadap suara rakyat. Ia menegaskan Komisi II DPR RI akan terus mendorong pembahasan serius agar kodifikasi benar-benar menjadi fondasi demokrasi yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

















































































