Ikuti Kami

ASN di Kota Palangkaraya Diimbau Tak Tambah Libur

Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menambah libur usai cuti bersama dalam perayaan tahun baru 2020.

ASN di Kota Palangkaraya Diimbau Tak Tambah Libur
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto.

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menambah libur usai cuti bersama dalam perayaan tahun baru 2020.

"Apalagi ASN yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu. Terkecuali dengan alasan yang benar seperti karena sakit atau halangan yang tak bisa ditinggalkan," kata Sigit di Palangkaraya, Kamis (26/12).

Baca: Cawabup, PDI Perjuangan Kulon Progo Tunggu Keputusan DPP

Dia mengatakan, penambahan cuti aparatur pemerintah terutama bidang yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pelayanan yang dilakukan pemerintah.

"Apalagi sebelum cuti bersama tahun baru juga ada cuti bersama Natal dan ditambah dua hari libur kerja. Manfaatkan waktu libur yang ada dengan baik. Jangan sampai karena cuti pelayanan masyarakat jadi terganggu," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Dia pun meminta Pemerintah "Kota Cantik" melakukan pemantauan terhadap seluruh pegawai terutama pada hari pertama kerja usai cuti bersama tahun baru.

"Seperti tahun tahun sebelumnya bahwa jajaran pemerintah kota harus melakukan inspeksi mendadak ke perkantoran dan pusat layanan publik yang dikelola pemerintah kota di hari pertama kerja usai cuti bersama," katanya.

Dia pun mengingatkan bahwa menjadi kewajiban seluruh pegawai untuk mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Sebagai pelayan masyarakat, pegawai pemerintah juga memiliki peraturan yang harus dipatuhi.

Baca: Puan: Natal Jadi Momentum Sebarkan Damai Sejahtera

Sementara itu, merujuk pada ketentuan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, diharapkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (SOPD) atau unit kerja secara berjenjang memonitor dan evaluasi terhadap pegawainya.

"Ini wajib dan sifatnya sangat penting karena untuk menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintah kota," kata Sigit.

Quote