Ikuti Kami

Atty Desak Perwali Bogor Soal SPBJ Dicabut!

Sebagian ASN tidak mendapatkan promosi jabatan, salah satu kendalanya karena terbentur Peraturan Wali Kota Nomor 16 dan 17 tahun 2019.

Atty Desak Perwali Bogor Soal SPBJ Dicabut!
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (Foto: Istimewa)

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menanggapi promosi dan rotasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, baru-baru ini. 

Baca: Dewi Aryani Resmikan Gedung BLK Komunitas di Banjarharjo

Atty mengungkapkan, sebagian ASN tidak mendapatkan promosi jabatan, salah satu kendalanya karena terbentur Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 dan 17 tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.

"Menurut saya, sebaiknya Perwali ini dicabut demi menghargai jenjang karier ASN di lingkup Pemkot Bogor," ujar Atty. 

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, Perwali itu cendrung bernuansa  suka dn tak suka,  bukan berdasarkan prestasi dan kinerja  ASN.

Karena Perwali itu, lanjut Atty, akan terjadi seorang berpangkat kopral menjadi pimpinannya. Sementara yang berpangkat jenderal justru menjadi staf biasa.

Atty mengakui rotasi dan promosi adalah kebijakan dan wewenang orang nomor satu di Kota Bogor. 

"Tapi dalam menerapkan kebijakannya, tetap harus melihat dari berbagai sudut dalam menilai dan mempertimbangkan, supaya bisa memberikan kesempatan secara terbuka bagi ASN yang senior. Apalagi Perwali ini tak diatur dalam Permendagri sebagai syarat wajib," ujar Atty. 

Atty menegaskan, apa yang tertuang dalam Perwali itu sebagai syarat promosi jabatan  mengada-ada. Dia menyatakan, hal itu hanya digunakan sebagai aturan "suka-suka". 

"Jika syarat Sertifikat  Pengadaan Barang dan Jasa (SPBJ) dalam Perwali ini  tertuang dalam Permendagri secara wajib, pasti berlaku secara Nasional," ujar Atty. 

Atty menegaskan, Sertifikat PBJ adalah syarat yang tebang pilih. Karena SPBJ  hanya bisa digunakan dalam menjalankan suatu kegiatan dan tak ada hubungannya dengan urusan kenaikan jabatan dan promosi.

Akibat syarat SPBJ dalam Perwali ini, Atty  mengungkapkan ada ASN yang tak terpakai karena tak siap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  atau alasan lainnya.

Baca: Anton Charliyan Dukung Kapolri Berantas Mafia Tanah

Kemudian, lanjut Atty, ada juga yang tak punya SPBJ, tapi sudah lama mengabdi pada Pemkot dengan gelar S2, akhirnya tak mendapat hak yang semestinya.

"Pertanyaannya apakah SPBJ dalam bentuk selembar kertas menjadi lebih tinggi nilai dan harganya dibandingkan dengan gelar S2 dan lamanya waktu mengabdi pada Pemkot Bogor ?" gugat Atty.

Quote