Ikuti Kami

Baleg DPR Setujui 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi

Nurdin memastikan RUU itu disepakati bersama untuk lanjut dibahas pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna mendatang

Baleg DPR Setujui 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tingkat Tinggi atas hasil pembahasan pembicaraan tingkat I. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin memastikan RUU itu disepakati bersama untuk lanjut dibahas pada pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna mendatang.

Baca: Selly Tekankan Konsistensi Antar Pasal Dalam RUU TPKS

“Setelah mendengar tanggapan masing-masing fraksi dan pemerintah. Apakah hasil pembahasan terhadap tiga RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna yang akan datang?” tanya Nurdin dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (22/11).

RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi yang disepakati Baleg DPR di antaranya RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat, RUU tentang Pengadilan Tinggi Agama Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara, dan RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Manado dan Mataram.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu mengapresiasi atas dukungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung ikut mendorong untuk mewujudkan RUU tersebut.

Baca: Putra Ingatkan Peran Negara di Urusan Pendidikan Kedokteran

Demi penegakan hukum yang lebih baik, ia berharap masing-masing stakeholder terkait ttetap berkomitmen untuk saling bersinergi guna percepatan disahkannya RUU.

Mewakili pemerintah, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyambut baik keputusan tersebut agar dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna. Lebih lanjut, ia berharap RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi dapat menciptakan pemerataan akses pelayanan hukum untuk Indonesia.

Quote