Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kalteng, Bambang Irawan menyoroti Aktivitas pertambangan rakyat saat ini khususnya yang tergabung di Komisi II serta membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA).
“Tentunya kita inginkan adanya wilayah-wilayah khusus untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga dapat memastikan juga standar-standar keselamatan dapat menjadi perhatian dan dilakukan,” kata Bambang, pada Selasa (6/5/2025).
Ia mendorong, pihak eksekutif melalui pemerintah daerah mestinya dapat memberikan ruang bagi aktivitas penambangan atau WPR.
Saat ini, dibeberkannya, pihak DPRD sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait non logam, dengan semangat aktivitas WPR mendapat naungan, dilindungi, dan terlaksana.
Ia menekankan dengan adanya aturan WPR nantinya akan mengurangi aktivitas para pemodal besar, khususnya yang mampu mengoperasikan alat-alat berat dalam mengerjakan pekerjaan tambang rakyat.
Bambang yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) V kalteng yang mencakup Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengakui terkait dengan adanya pengerjaan tambang yang melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan alat berat.
“Harus diatur (pengunaan alat berat dalam melaksanakan pekerjaan tambang). Makanya, dengan adanya WPR, kedepan itu sangat di perlukan aturan-aturan, sehingga hal-hal yang seperti itu bukan menjadi sesuatu yang terlarang atau pun lazim,” ungkapnya.
Ia menuturkan, aturan WPR yang saat ini berlaku secara nasional dirasa masih bersifat standar ganda atau multi tafsir, sehingga sangat diperlukannya aturan khusus berupa Raperda yang mengatur hal tersebut.
“Tapi yang menjadi perhatian khusus seperti wilayah-wilayah atau areal perusahaan pertambangan juga harus diperhatikan, baik masyarakat sekitar dan keselamatan pekerjanya, karena ada beberapa kasus yang saya temui dari beberapa perusahaan, seperti ambruknya jembatan akibat aktivitas mereka, itu juga menjadi perhatian kami,” pungkasnya.