Pati, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati dari fraksi PDI Perjuangan, Teguh Bandang Waluyo, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pati segera melakukan sosialisasi kepada sekolah dan wali murid terkait aturan iuran di sekolah yang bersifat sukarela.
“Kita warning kepada kepala dinas pendidikan untuk sosialisasi ke semua sekolah, wali murid bisa diundang disosialisasikan bahwa iuran apapun itu hanya sukarela,” kata Bandang, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada paksaan dalam bentuk iuran kepada orang tua siswa. Menurutnya, jika memang ada kontribusi dari wali murid, maka harus benar-benar bersifat sukarela tanpa tekanan atau kewajiban tertentu.
“Pokoknya iuran sukarela bayar monggo, tidak ya monggo. Sosialisasikan kepada wali murid, diundang sebelum lebaran atau sesudah lebaran dan diumumkan tidak ada iuran wajib,” ucap Bandang.
Bandang juga menegaskan bahwa meskipun sering disebut sebagai hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid, iuran tersebut tetap tidak boleh diperlakukan sebagai kewajiban bagi orang tua siswa.
“Karena itu kami meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi langsung kepada wali murid, kita akan tunggu action-nya nanti seperti apa,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Permasalahan mengenai iuran sukarela di sekolah ini mencuat setelah Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 1 Tayu pada pekan lalu.
Dalam sidak tersebut, Bandang mengaku menemukan adanya iuran yang dibebankan kepada wali murid meskipun disebut sebagai iuran sukarela.
Komisi D DPRD Pati juga menemukan bahwa iuran komite sekolah yang dimaksud memiliki nominal yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, meskipun disebut bersifat sukarela.
Di sisi lain, pihak SMPN 1 Tayu membantah adanya kewajiban pembayaran. Sekolah menyatakan bahwa iuran tersebut tidak mengikat dan bersifat sukarela, sehingga orang tua siswa diperbolehkan membayar lebih, kurang, atau bahkan tidak membayar sama sekali.
Meski demikian, DPRD Pati menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih jelas dari Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah maupun wali murid agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai aturan iuran di lingkungan pendidikan.

















































































