Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak penghentian aktivitas penanaman yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di atas lahan yang masih sengketa.
Hal itu disuarakan Bane agar tidak terulang bentrokan yang menyebabkan warga terluka.
“Tidak boleh ada aktivitas terjadi atau berlangsung di lahan yang sedang bersengketa atau disengketakan untuk menghindari peristiwa serupa,” ungkap Bane, melalui pernyataan tertulis, Selas (23/9).
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Bane menegaskan, apa yang ia suarakan sejalan dengan arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam Rakernas V PDI Perjuangan pada Mei 2025.
Dalam salah satu rekomendasi Rakernas tersebut, PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk menghentikan deforestasi dengan moratorium alih fungsi lahan hutan dan penggundulan hutan serta mendorong reforestasi lahan hutan yang terdegradasi.
“Negara harus hadir di sana bersama rakyat, tidak boleh ada peristiwa kekerasan,” sambung anggota Komisi VII DPR RI tersebut.
Puluhan orang luka-luka akibat bentrokan antara warga dan pihak pengamanan PT TPL yang terjadi pada Senin (22/9/2026) pagi. Peristiwa itu terjadi di wilayah Buttu Pengaturan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Adapun warga yang terlibat konflik merupakan masyarakat Adat Sihaporas.
Tak lama setelah menerima laporan dari masyarakat, Bane yang merupakan anggota DPR RI dari dapil Sumatera Utara III langsung mengontak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang. Bane meminta aparat kepolisian segera hadir di lokasi kejadian untuk mencegah bentrokan yang lebih besar.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
Selain menyebabkan korban luka, terdapat juga laporan bahwa bentrokan itu menyebabkan kerusakan terhadap rumah, gubuk, sepeda motor, dan mobil pick-up.
“Saya mengutuk peristiwa kekerasan yang terjadi di Sihaporas. Banyak warga yang telah menjadi korban luka, ibu-ibu yang terkapar dengan luka di wajah,” ungkap Bane.
“Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi seluruh penerima konsesi pengelolaan hutan jika serius merawat lingkungan. Lalu mengaudit manfaat ekonomi sesaat dan kerusakan yang ditimbulkan,” pungkasnya.