Pekanbaru, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin menyoroti belum maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pekanbaru.
Ia menilai sosialisasi dan pengawasan masih lemah sehingga dampaknya belum dirasakan masyarakat.
“Nanti kita akan coba ingatkan kembali, karena perda ini menyangkut perubahan gaya hidup masyarakat. Kalau bisa dijalankan dengan baik, tentu manfaatnya akan sangat dirasakan oleh masyarakat,” kata Tekad, Kamis (18/9/2025).
Tekad meminta aparat penegak perda seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan lebih giat melakukan sosialisasi serta pengawasan.
“Jadi kita minta penegak Perda KTR ini untuk dapat mensosialisasikan lebih giat lagi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan, termasuk menyediakan tempat merokok di area usaha.
“Untuk para pelaku usaha, mereka harus menyiapkan tempat merokok di sana. Jadi memang sosialisasi ini harus dilakukan dan dijalankan,” tegasnya.