Ikuti Kami

Banteng Depok Usulkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Usulan ini sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan sudah mulai dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Banteng Depok Usulkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravany Hilman.

Depok, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravany Hilman memohon doa dan dukungan warga Kota Depok atas upaya Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Ikravany mengungkapkan, usulan ini sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan sudah mulai dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok. 

Baca: REPDEM Kota Depok Gelar Konsolidasi Kebangsaan

"Jika usulan ini disetujui maka akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022," ujar Ikravany, baru-baru ini.

Ikravany mengungkapkan, lebih dari 300.000 pekerja di Kota Depok belum memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Baca: Banteng Depok Desak Polisi Usut Dugaan Korupsi Damkar

Sementara itu Peraturan Perundangan memerintahkan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten untuk turut memastikan setiap pekerja di wilayah masing-masing memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan dan memperjuangkan agar Depok memiliki Perda yang mengatur para pihak termasuk Pemkot dalam upaya melindungi pekerja di Kota Depok," tegas Ikravany.

Quote