Ikuti Kami

Banteng Jember Siap Paripurnakan Hak Menyatakan Pendapat

Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang memprakarsai serangkaian penggunaan hak konstitusional parlemen.

Banteng Jember Siap Paripurnakan Hak Menyatakan Pendapat
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo (kiri).

Jember, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan menyatakan siap melaksanakan sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) sebagaimana disepakati Badan Musyawarah DPRD Jember, Jawa Timur.

Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang memprakarsai serangkaian penggunaan hak konstitusional parlemen, mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.

Kesiapan ini ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo, Kamis (16/7).

Baca: Kusnadi Tak Larang Usulan Hak Interpelasi Terhadap Khofifah

“PDI Perjuangan tetap solid mendorong HMP. Kami tetap sepakat, wong HMP yang menginisiasi PDI Perjuangan,” katanya.

Purnomo setuju sidang paripurna segera digelar dan diikuti tujuh fraksi. Rencananya, sidang paripurna HMP akan dilaksanakan pada 22 Juli 2020.

Namun, Purnomo meminta agar pengajuan HMP tersebut ke Mahkamah Agung benar-benar mempertimbangkan waktu yang tepat.

“Ditata benar. Siapa yang akan menjamin (menang) di MA nanti? Wong presiden saja kalah,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan ingin agar pengajuan HMP ke Mahkamah Agung dilakukan pada Agustus atau September 2020.

“Kita ke Mahkamah Agung jangan sampai kalah. Bagaimana bagaimana ditata betul, kami konsultasi ke para ahli. Jangan sampai kalah di MA karena akan menyakitkan bagi kami,” kata Purnomo.

Hak menyatakan pendapat ini sesuai hasil rekomendasi panitia angket yang selesai bekerja awal tahun ini.

Pertama, meminta aparat penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan tindak pidana khusus yang ditemukan oleh panitia hak angket. Dugaan tindak pidana khusus ini ada pada kegiatan proyek kontruksi maupun belanja tidak langsung terkait dengan hibah barang kepada masyarakat, serta kerjasama dengan pihak ketiga.

Kedua, meminta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada Pemkab Jember, melibatkan organisasi pemerintah daerah terkait dan semua pemangku kepentingan atas temuan panitia hak angket DPRD Kabupaten Jember terhadap pengadaan barang dan jasa periode 2017 sampai sekarang.

Baca: Pansus Pengadaan Kalender, Ketua DPRD Jadwalkan Rapat Bamus

Ketiga, panitia angket merekomendasikan agar semua penyedia barang dan jasa berbasis kontruksi rangka atap baja ringan menggunakan aplikator resmi bersertifikat. 

Keempat, memohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember.

Kelima, meminta kepada DPRD Kabupaten Jember untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas hasil penyelidikan Panitia Hak Angket. 

Quote