Ikuti Kami

Banteng Kediri Tegaskan Tingginya BPHTP Beratkan Masyarakat

Murdi juga menyoroti penerapan sistem online pengurusan BPHTB ini juga dirasakan oleh masyarakat menyulitkan dan berbelit-belit.

Banteng Kediri Tegaskan Tingginya BPHTP Beratkan Masyarakat
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri Murdi Hantoro.

Kediri, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menyatakan, sebagian besar masyarakat Kabupaten Kediri mengeluhkan tingginya BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang ditetapkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Kediri. 

Bahkan beberapa anggota masyarakat mengadukan hal ini kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kediri, saat menggelar reses beberapa waktu lalu.

"Tidak hanya masyarakat biasa, tapi sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Kediri juga mengeluhkan perhitungan besaran BPHTP yang sangat tidak sesuai dengan harga transaksi di lapangan,"kata Murdi Hantoro,  didampingi Saifuddin, anggota Komisi 1, Sulkani Komisi dan Wasis, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kediri, Jumat (15/1).

Baca: Presiden Beberkan Manfaat Miliki Sertifikat Tanah

Selain itu, lanjut Murdi, penerapan sistem online pengurusan BPHTB ini juga dirasakan oleh masyarakat menyulitkan dan berbelit-belit. Masyarakat harus bolak-balik, karena tidak bertemu petugas yang diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran pajak atau bea yang harus dibayar.

"Tawar-menawar dilakukan lewat online dan ini bisa memakan waktu lama bahkan sampai berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan"terang Murdi.

Ditambahkan Murdi, mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkenaan dengan besaran perhitungan BPHTB, sebenarnya sudah jelas bahwa parameternya adalah nilai jual obyek pajak (NJOP).

Baca: Secara Daring, Presiden Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah

Namun, lanjutnya, kenyataan di lapangan berbeda jauh dan terjadi tawar menawar antara wajib pajak BPHTB dengan pihak Bapenda.

"Bahkan pihak petugas Bapenda ada yang menetapkan harga sampai dengan 400 persen dari NJOP. Hal ini tentu sangat memberatkan masyarakat yang akan mengurus legalitas kepemilikan tanah,"imbuh Murdi.

Quote