Ikuti Kami

Banteng Kulonprogo Dorong Akselerasi Implementasi Regulasi Daerah

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, wajar jika pemimpin baru masih melakukan konfigurasi visi-misi sesuai dengan kondisi daerah.

Banteng Kulonprogo Dorong Akselerasi Implementasi Regulasi Daerah
Ketua DPC PDI Perjuangan Kulonprogo, Fajar Gegana.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kulonprogo, Fajar Gegana, menegaskan bahwa kepemimpinan baru di Kabupaten Kulonprogo saat ini tengah menjalani proses adaptasi sekaligus penataan ulang visi dan misi pemerintahan.

Menurutnya, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, wajar jika pemimpin baru masih melakukan konfigurasi visi-misi sesuai dengan kondisi daerah.

Proses penyesuaian ini dianggap penting agar arah kebijakan yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kulonprogo.

Baca: Eko Suwanto Desak Pemda DIY Fasilitasi Akses Pendidikan

“Harapannya, setelah satu tahun ini, konfigurasi pemerintahan sudah berjalan baik. Selanjutnya tinggal memetakan prioritas visi-misi untuk direalisasikan, yang seharusnya sudah tertuang dalam RPJMD sehingga bisa dieksekusi secara bertahap,” ujar Fajar. 

Ia menekankan bahwa RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah harus menjadi acuan utama agar visi dan misi kepala daerah tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan benar-benar diwujudkan dalam program nyata.

Fajar menyoroti perlunya percepatan pada aspek regulasi dan implementasi. Menurutnya, regulasi yang sudah disahkan tidak boleh berhenti di meja legislatif, melainkan harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dengan aturan turunan yang lebih operasional.

Salah satu contoh yang ia sampaikan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setelah dilakukan perubahan, eksekutif diharapkan segera menginventarisasi potensi dari perda tersebut dan menindaklanjutinya dengan peraturan bupati (Perbup).

“Misalnya penertiban reklame yang disiapkan untuk iklan rokok maupun event yang bisa didukung oleh industri rokok. Hal itu perlu dikapitalisasi agar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya. 

Menurut Fajar, jika perda tersebut dijalankan dengan baik, maka selain memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, juga bisa menjadi peluang untuk meningkatkan PAD melalui pengelolaan reklame secara lebih tertib dan terarah.

Baca: Eko Suwanto Dorong Optimalkan CSR

Selain Perda KTR, Fajar juga menyoroti Perda Pesantren yang menurutnya harus segera ditindaklanjuti dengan Perbup agar dapat diimplementasikan secara nyata. 

Ia menekankan bahwa perda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berkontribusi besar bagi masyarakat. 

“Masih banyak regulasi lain yang bisa dipercepat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Quote