Ikuti Kami

Banteng Tangsel Tekankan Pentingnya Penyusunan Raperda RTRW

Amar menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan bantaran sungai, daerah resapan air, dan wilayah perbukitan harus menjadi prioritas.

Banteng Tangsel Tekankan Pentingnya Penyusunan Raperda RTRW
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Amar.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2025-20245 tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keselamatan jiwa dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Amar, dalam Rapat Paripurna yang mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RTRW Tahun 2025–2045, Senin 27 Oktober 2025.

Amar menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan bantaran sungai, daerah resapan air, dan wilayah perbukitan harus menjadi prioritas.

Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap 

Menurutnya, setiap pembangunan fisik wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berbasis kajian lingkungan yang matang agar tidak menimbulkan risiko bencana di masa mendatang.

Ia juga mempertanyakan strategi Pemerintah Kota dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan, khususnya pada kawasan yang memiliki daya dukung terbatas.

“PDI Perjuangan juga menyoroti penetapan zona hijau atau kawasan lindung yang kerap memunculkan persoalan sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Amar menilai bahwa penetapan zona hijau semestinya diikuti dengan langkah tegas mengenai pembebasan lahan. Banyak kasus di mana lahan masyarakat menjadi tidak dapat dimanfaatkan secara produktif, sementara pemerintah belum melakukan pembebasan dalam jangka waktu yang jelas.

Situasi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan warga, bahkan menghambat investasi dan pembangunan berkelanjutan.

“Selain itu, permasalahan Right of Way (ROW) atau garis sempadan jalan turut menjadi perhatian PDI P,erjuangan” jelasnya.

Amar menyebut, tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam ketidakpastian pemanfaatan ruang karena lahan mereka masuk rencana pelebaran jalan, namun realisasinya tertunda bertahun-tahun.

“Kondisi tersebut bukan hanya menyebabkan kerugian ekonomi bagi pemilik lahan, tetapi juga berdampak pada terhambatnya potensi penerimaan daerah,” ujarnya.

Baca: Ineu Purwadewi Ajak Seluruh Pihak Optimalkan Potensi Desa Wisata

Dalam kesempatan itu, PDI Perjuangan juga menyinggung persoalan Situ Antap di Ciputat Timur yang sebagian arealnya telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Amar menilai kasus itu mencerminkan lemahnya kebijakan perlindungan kawasan situ dan resapan air. Padahal, fungsi ekologis Situ Antap sangat penting dalam menjaga keseimbangan hidrologis dan mencegah banjir.

“Karena itu, PDI Perjuangan mendesak agar RTRW 2025–2045 secara tegas menetapkan batas sempadan Situ Antap secara spasial dan hukum, sekaligus melakukan verifikasi terhadap penerbitan SHGB di kawasan tersebut bersama Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait,” tegasnya.

Quote