Ikuti Kami

Basarah Ajak Pemerintah & DPR Naikkan Level dan Status BPIP

Salah satunya dengan meningkatkan payung hukum sebagai dasar dalam menjalankan tugas.

Basarah Ajak Pemerintah & DPR Naikkan Level dan Status BPIP
Anggota DPR RI, Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Baleg DPR RI memanggil politikus PDI Perjuangan Ahmad Basarah, sebagai narasumber saat rapat dengar pendapat. 

Basarah menegaskan kedatangannya ke Baleg tidak sebagai anggota MPR, tapi sebagai akademisi. Basarah sekarang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR.

Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

Terkait RUU PIP, Basarah menegaskan soal keberanian pemerintah dan DPR untuk menaikkan level dan status BPIP. Salah satunya dengan meningkatkan payung hukum sebagai dasar dalam menjalankan tugas.

"Saya ingin memberikan satu perbandingan yang ironis karena tugas pembinaan ideologi bangsa begitu penting tapi payung hukum hanya perpres," kata Basarah di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta Kamis (18/9).

"Arsip Nasional saja payung hukum undang-undang, Perpustakaan Nasional, BMKG, Kwarnas Pramuka, PMI, payung hukumnya undang-undang. Masa sih, tugas pembinaan ideologi bangsa yang begitu penting ini kita tidak berani memberi p0litik hukum dengan payung undang-undang," ujar Basarah.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Soal nama undang-undang, eks Wakil Ketua MPR itu menyerahkan kepada DPR dan pemerintah. Tapi, dia punya saran tersendiri agar nama undang-undang tidak menimbulkan polemik lagi.

"Saya pribadi lebih setuju kalau nama undang-undang adalah undang-undang BPIP. Karena kemarin 2019 saat Baleg menyusun RUU Haluan Ideologi Pancasila sempat gonjang-ganjing di tengah masyarakat karena multitafsir. Karena yang terpenting sebenarnya menaikkan level dari Perpres ke undang-undang," ucap dia.

Quote