Ikuti Kami

Bayar Pajak Online? Warga Kapuas Hulu Bisa Via Bank Kalbar

"Dengan kemudahan ini diharapkan para wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara mudah dan tepat waktu".

Bayar Pajak Online? Warga Kapuas Hulu Bisa Via Bank Kalbar
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan kesepakatan dan perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan PT. Bank Kalimantan Barat ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. (Foto: Istimewa)

Pontianak, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan kesepakatan dan perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan PT. Bank Kalimantan Barat ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Baca: 97.000 Data PNS Fiktif, Rifqi Karsayuda: Negara Dirampok!

Itu dikatakannya terkait Pemkab Kapuas Hulu yang telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Pemanfaatan Jasa dan Layanan Perbankan serta Naskah Perjanjian Kerjasama tentang Penyediaan Layanan Pembayaran Pajak Daerah bersama dengan PT. Bank Kalbar. Acara tersebut digelar di Pondok Kakap, Pontianak. Rabu (26/5).

Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama yang dilakukan pada hari ini merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menurut Fransiskus, hal itu guna memenuhi kewajibannya membayar pajak, dimana wajib pajak dapat membayar pajak daerah secara online melalui anjungan tunai mandiri, SMS Banking/mobile banking maupun secara offline melalui teller.

Baca: Novel Baswedan Dinonaktifkan, Dewi: Tumpas Kadrun Dari KPK!

"Dengan kemudahan ini diharapkan para wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara mudah dan tepat waktu sehingga pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan," ungkap Fransiskus Diaan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Bank Kalimantan Barat, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Pemerintahan Daerah, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Pimpinan Bank Kalbar Cabang Putussibau.

Quote