Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan 17 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang dinyatakan positif narkotika.
Temuan ini terungkap dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya terhadap pegawai dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.
“Tentu saya sangat menyayangkan dan prihatin atas temuan ini. Sebagai aparatur negara, baik ASN maupun PTT memiliki tanggung jawab moral dan etika yang tinggi. Keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba bukan hanya mencoreng nama baik institusi pemerintah, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik,” kata Bennie, Rabu (18/6/2025).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai keterlibatan aparatur pemerintah dalam kasus narkoba merupakan tamparan keras terhadap integritas birokrasi, serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Menurutnya, peristiwa ini harus dijadikan momentum introspeksi sekaligus peringatan serius bagi seluruh stakeholder pemerintahan daerah.
Bennie mendesak agar Pemko Palangka Raya segera memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh lini. Tidak cukup dengan tes urine yang dilakukan sesekali, kata dia, tetapi juga diperlukan sistem pembinaan dan pengawasan yang bersifat menyeluruh dan berkelanjutan.
“Tidak cukup hanya melakukan tes urine sesekali, tetapi harus ada langkah preventif dan edukatif yang berkelanjutan. Pemko harus menggandeng BNN dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan, termasuk membentuk satuan tugas internal khusus untuk mengawasi ASN dan PTT dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Dalam hal penindakan, Bennie menilai perlunya pendekatan berdasarkan tingkat keterlibatan serta regulasi yang berlaku. Bagi pegawai yang terbukti hanya sebagai pengguna, ia menyarankan agar program rehabilitasi bisa diterapkan, tentunya disertai pengawasan ketat dan evaluasi berkala.
Namun, ia menekankan bahwa sikap tegas tetap diperlukan terhadap pegawai yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk berubah.
“Untuk ASN, bisa dikenai sanksi administratif hingga pemecatan berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Sementara bagi PTT, sebagai pegawai kontrak, pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan secara lebih cepat,” jelasnya.
Lebih jauh, Bennie menggarisbawahi pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, profesional, dan bebas dari narkoba. Ia mendorong semua pihak di lingkungan Pemko Palangka Raya untuk bersama-sama menjaga integritas, komitmen pelayanan, dan kepercayaan publik.
“Tetap semangat, jaga integritas, dan mari kita sama-sama wujudkan Palangka Raya yang bersih dan bebas narkoba,” ungkapnya.
Pernyataan Bennie Brian ini menegaskan komitmen DPRD Palangka Raya untuk tidak mentolerir penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur negara, sekaligus mendorong reformasi birokrasi yang lebih disiplin dan berintegritas.