Ikuti Kami

Bintang Dorong Pelaku Kekerasan Seksual di Batang Dapat Hukuman Maksimal! 

WM (57), pengasuh pondok pesantren di Batang, Jawa Tengah, yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap 25 santri perempuan.

Bintang Dorong Pelaku Kekerasan Seksual di Batang Dapat Hukuman Maksimal! 
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendorong WM (57), pengasuh pondok pesantren di Batang, Jawa Tengah, yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap 25 santri perempuan, agar mendapat hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pelaku layak dihukum seberat-beratnya dan mendapat hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Selasa (18/4). 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Baca: PDI Perjuangan Sambut Baik Kunjungan Politik PBB

Pada pasal 81 Ayat (1), (2), (3), (5), (6), dan (7), pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, dapat dikenakan pidana tambahan berupa tindakan berupa kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Lebih lanjut, korban berhak mendapat restitusi, berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jo UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Restitusi, Kompensasi, Bantuan Saksi, dan Korban jo PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana.

Baca: Institut POI Pegunungan Bintang Cerdaskan Milenial Papua

Dalam UU TPKS, Pasal 30 Ayat (1) menyatakan Korban TPKS berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Pada Ayat (2) menyatakan ganti kerugian tersebut berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat TPKS; penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat TPKS.

Dalam kasus yang terjadi sejak 2019 hingga 2023 ini, korban kekerasan seksual diduga ada sebanyak 25 anak, terdiri dari 21 anak korban persetubuhan dan empat anak korban pencabulan.

Quote