Ikuti Kami

BMI Depok Berikan Catatan Kritis Terhadap Raperda Kepemudaan

Catatan kritis tersebut, antara lain BMI menilai Raperda terlalu umum.

BMI Depok Berikan Catatan Kritis Terhadap Raperda Kepemudaan
Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Depok, Sean Matthew.

Depok, Gesuri.id – Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Depok, Sean Matthew mempresentasikan catatan kritis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan Kota Depok di Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok.

Dalam presentasi tersebut, BMI Kota Depok memberikan Daftar Inventaris Masalah(DIM) dan powerpoint terkait catatan kritis hasil diskusi BMI bersama beberapa organisasi dan komunitas di Kota Depok.

Catatan kritis tersebut, antara lain BMI menilai Raperda terlalu umum. Sebab, Perda Kepemudaan Kota Depok seharusnya Lex Specialis (Aturan lebih khusus) daripada Perda Jawa Barat tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan maupun Undang-Undang Tentang Kepemudaan yang merupakan Lex Generalis (aturan yang lebih umum).

Baca: Sudin Resmikan Kantor DPD BMI Provinsi Lampung

“Yang kedua kami menilai tidak ada solusi khusus untuk Kota Depok,” tutur Sean.

Ketiga, sambung Sean, Raperda Kepemudaan Kota Depok terlalu umum maka Raperda Kepemudaan Kota Depok tidak menjawab kebutuhan khusus di Kota Depok.  Pada naskah Akademik Raperda Kepemudaan Kota Depok sudah menyebutkan masalahnya secara jelas bahwa “…..minimnya perencanaan dan rencana aksi terpadu pembangunan kepemudaan adalah terkait keterbatasan atau minimnya keberpihakan anggaran dan pembinaan kepemudaan…”

“Itu bersumber pada halaman 16 Naskah Akademik Raperda Kepemudaan Kota Depok,” katanya.

Kemudian, Tentang Rencana Aksi Daerah Raperda Kepemudaan, pada Pasal 19 ayat (6) justru hanya mengatur “Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Rencana  Aksi  Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Wali Kota.”

Ada juga pasal yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Dalam Raperda Kepemudaan Kota Depok setidaknya terdapat 5 Pasal yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota, yakni Pasal 14 ayat (4) tentang Peran Pemuda, Pasal 18 ayat (4) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan untuk Pemuda Berprestasi, Pasal 19 ayat (6) tentang Rencana Aksi Daerah, Pasal 35 ayat (2) tentang Penghargaan Pemuda dan Pasal 37 ayat (5)  tentang Permodalan Kewirausahaan.

“Karena BMI Kota Depok merupakan Organisasi Kepemudaan (OKP) maka berikut pendapat kami mengenai hal yang perlu diatur dalam Raperda Kepemudaan,” beber Sean.

Baca: Capai Hattrick, DPD Banteng Sumut Konsolidasi Badan & Sayap

Pertama pencatatan, Pendaftaran, dan Pelaporan OKP seharusnya dibuat semudah-mudahnya di akses. Dapat mengadopsi cara yang digunakan oleh Serikat Pekerja/Buruh sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,  Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha, Wali Kota Bogor dalam menyelenggarakan sistem informasi kepemudaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Perda Kota Bogor No. 15 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kepemudaan.

Kedua, sambung Sean Pelibatan OKP secara seluas-luasnya dalam pembuatan kebijakan maupun penyusunan anggaran.

Selanjutnya, ketiga, anggaran untuk OKP seharusnya lebih jelas, transparan, dan dapat diakses semudah-mudahnya;

“Keempat, kurangi Peraturan Walikota dalam Raperda Kepemudaan Kota Depok dan kalaupun memang ada Peraturan Walikota seharusnya ada kewajiban jangka waktu pembuatan setelah Raperda Kepemudaan Kota Depok disahkan,” ucap Sean.

Quote