Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan ketidaktransparanan dan perubahan hasil penilaian dalam seleksi pengisian pamong Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Laporan tersebut disampaikan salah seorang peserta, Fitriana Dewi Rahmadhani, yang merasa dirugikan dalam proses seleksi jabatan Ulu-ulu Kalurahan Siraman.
“Jangan sampai ada peserta yang dirugikan, baik itu secara kolusi dan nepotisme,” tegas Endah, Sabtu (29/08/2026).
Endah mengatakan laporan tersebut telah diterima secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Ia kemudian mendisposisikan kepala dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen dan fakta yang berkaitan dengan proses seleksi.
Selain itu, Endah juga telah memerintahkan Panewu Wonosari untuk ikut mengawal persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian agar tidak ada peserta yang dirugikan.
“Saya sudah menerima laporan dari pelapor yang merasa dirugikan, yang tadinya dinyatakan mendapatkan nilai tertinggi yang kemudian dirubah menjadi nilai ranking 7. Kami sudah menerima laporan secara langsung, dan kami langsung disposisi untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan hasil penilaian dalam ujian seleksi pamong Ulu-ulu Kalurahan Siraman yang berlangsung pada Rabu (26/08/2026). Fitriana Dewi Rahmadhani sebelumnya mengaku memperoleh nilai 51,6 dalam penghitungan pertama dan disebut berada di posisi teratas dari 13 peserta.
Namun, dalam penghitungan berikutnya, nilai Fitriana berubah menjadi 46,2 sehingga menempatkannya di peringkat ketujuh. Perubahan tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan hasil penghitungan sebelumnya.
Di sisi lain, peserta bernama Tika Susanti yang pada penghitungan pertama disebut berada di urutan ke-13 dengan nilai 35,8, justru memperoleh nilai 57,4 dalam penghitungan kedua. Perubahan nilai tersebut turut menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan kepada Bupati Gunungkidul.
Fitriana juga mempersoalkan mekanisme koreksi ulang yang menurut pengakuannya tidak dilakukan secara terbuka bersama seluruh peserta. Atas persoalan tersebut, ia kemudian mengadukan proses seleksi kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Menindaklanjuti laporan itu, Pemkab Gunungkidul kini melakukan penelusuran terhadap dokumen maupun fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab perubahan hasil penilaian dan memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.
Endah menegaskan, proses seleksi pamong kalurahan harus dilaksanakan secara transparan dan objektif. Pemerintah daerah juga tidak ingin terdapat peserta yang dirugikan akibat adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
“Jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya kecurangan atau pelanggaran, tentu akan ada proses tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Endah.
Pemkab Gunungkidul selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan dari dinas terkait dan pengawalan Panewu Wonosari. Hasil penelusuran tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses seleksi pamong Kalurahan Siraman.

















































































