Ikuti Kami

Bupati Gianyar Tetapkan PBB-P2 Naik 700 Persen Hanya Untuk Pengusaha

Tapi untuk masyarakat tidak naik, pengalinya hanya 20 persen, dan tahun 2026 gratis

Bupati Gianyar Tetapkan PBB-P2 Naik 700 Persen Hanya Untuk Pengusaha
Bupati Gianyar (paling kanan) - Foto: Kompas.com

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menetapkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi sebesar 700 persen. Namun, kenaikan tersebut hanya ditujukan pada sektor usaha.

Sementara untuk tanah pertanian tetap gratis. Tahun 2025 ini, Pemkab Gianyar juga tengah merancang agar tanah atau rumah masyarakat tidak kena pajak di tahun 2026 nanti.

"Nilai pajak PBB naik berdasarkan NJOP, dulu hotel bintang lima yang sebelumnya bayar Rp 7 juta dia bisa bayar Rp 700 juta. Coba hitung berapa persen itu," ujar Bupati Gianyar, I Made Mahayastra yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar, Bali, dikutip dari kompas.com, Rabu (27/8).

"Tapi untuk masyarakat tidak naik, pengalinya hanya 20 persen, dan tahun 2026 gratis. Rancangannya sedang dibuat. Intinya, Gianyar adalah satu-satunya daerah yang kenaikan Pajak PBB-nya berpihak pada rakyat," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan asal Kecamatan Payangan itu menegaskan bahwa kenaikan PBB ini hanya berlaku untuk pengusaha. 

"PBB naik hanya kepada usaha. Untuk lahan pertanian gratis dan untuk perumahan kita akan gratiskan. Langkahnya sudah dimulai tahun ini, sehingga terbit SPT 2026, tanah rumah rakyat sudah gratis, tidak perlu bayar pajak lagi," ujarnya.

Quote