Ikuti Kami

Bupati MBD: 10 Perda Menjawab Visi Misi Bumi Kalwedo

Bupati Noach mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepada pimpinan DPRD bersama seluruh anggota yang telah menggunakan hak inisiatifnya.

Bupati MBD: 10 Perda Menjawab Visi Misi Bumi Kalwedo
Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach.

Maluku Barat Daya, Gesuri.id - Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach mengakui peraturan daerah yang baru ditetapkan oleh DPRD dapat menjawab visi dan misi pembangunan di bumi Kalwedo.

Baca: Projo Cuma Ormas! PDI Perjuangan Yang Usung Capres 2024

Hal ini disampaikan Bupati Noach di hadapan DPRD MBD usai 10 rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah, belum lama ini.

Ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepada pimpinan DPRD bersama seluruh anggota yang telah menggunakan hak inisiatifnya sehingga rancangan 10 perda ini boleh ditetapkan sebagai peraturan daerah.

"Sepuluh perda yang ditetapkan ini diharapkan dapat berguna bagi kita semua, bagi anak cucu kita dan bagi kemajuan Kabupaten Maluku Barat Daya ini dimasa yang akan datang," kata bupati.

Ditempat yang sama Ketua DPRD MBD Tunay mengatakan bahwa penetapan 10 ranperda ini berhasil atas kerja keras ketua Bapemperda bersama anggotanya.

"Saya berterima kasih karena semua tahapan pembahasan boleh dilaksanakan dengan baik," kata Tunay ketika membuka jalannya paripurna.

Sepuluh rancangan Peraturan Daerah kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat AMBD Nomor: 8 Tahun 2022 tentang Penetapan 10 Ranperda Kabupaten Maluku Barat Daya.

Untuk diketahui, 10 rancangan peraturan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menjadi peraturan daerah dilaksanakan saat rapat paripurna dalam rangka pengesahan 10 rancangan peraturan daerah Kabupaten itu yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Petrus A. Tunay, didampingi Wakil Ketua I DPRD Ever Mosez dan Wakil Ketua II DPRD William Kahyoru.

10 ranperda yang ditetapkan menjadi peraturan daerah yakni Perda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Perda Tahun Jamak, Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Perda Penataan Desa dan Desa Adat, Perda Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor menjadi Kecamatan Moa, Perda Perubahan Nama Kecamatan Mdona Hiera menjadi Kecamatan Kepulauan Luang Sermatang.

Baca: Ima Mahdiah: Tahun Depan Grogol Miliki SMP Negeri

Kemudian Perda Perubahan Nama Kecamatan Wetar menjadi Kecamatan Wetar Selatan, Perda Perubahan Nama Kecamatan Pulau-pulau Terselatan menjadi Kisar Selatan, Perda Perubahan Nama Kecamatan Romang menjadi Kepulauan Romang dan Perubahan Nama Kecamatan Pulau-pulau Babar menjadi Kecamatan Babar Barat.

Paripurna yitu juga dihadiri Wakil Bupati MBD, Agustinus L. Kilikily. Sekretaris Daerah A. Siamitoy, dan pimpinan OPD dalam lingkup pemkab MBD serta forkopimda. Dilansir dari siwalimanews.com

Quote