Ikuti Kami

Charles Honoris Minta BPJAMSOSTEK Lakukan Mitigasi Klaim JKP

Serta menyederhanakan prosedur klaimnya pada saat terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Charles Honoris Minta BPJAMSOSTEK Lakukan Mitigasi Klaim JKP
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi IX DPR RI meminta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) agar melakukan mitigasi lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan menyederhanakan prosedur klaimnya pada saat terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dalam rapat dengar pendapat dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (20/5), dalam kesimpulan rapat meminta BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan evaluasi dan mitigasi klaim JKP di tengah potensi peningkatan kejadian PHK di Tanah Air.

"Menyederhanakan prosedur klaim JKP dan JHT bagi peserta yang terdampak PHK," tuturnya.

Baca: Hadir di Pengadilan Tipikor, Ganjar Suntik Semangat ke Hasto

Komisi IX DPR RI juga meminta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pengelola program JKP dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi bantalan bagi peserta korban PHK, agar memastikan ketahanan dan keberlanjutan dana.

Selain itu, dia juga meminta agar dilakukan sosialisasi dalam penggunaan aplikasi JMO untuk memperluas layanan. Diperlukan juga layanan langsung di lapangan dan penambahan petugas serta sinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan di sejumlah daerah untuk memproses klaim dari para pekerja korban PHK.

Dalam kesempatan tersebut, Pejabat Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Direktur Human Capital dan Umum Abdur Rahman Irsyadi menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan inovasi termasuk melayani klaim kolektif ketika terjadi PHK massal seperti dalam kasus PT Sritex yang menyatakan pailit dan menghentikan operasi pada tahun ini.

Dia juga memastikan ketahanan dana JKP di tengah potensi kenaikan PHK pada tahun ini.

"Sejak ditetapkan pada 2022 ketahanan dana mencapai 2.807 bulan. Namun, kemudian dengan situasi terkini di mana terdapat peningkatan klaim JKP yang merupakan dampak dari perubahan manfaat dari tahap awal, implementasi PP 6/2025, ketahanannya 410 bulan," ujarnya.

Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan April 2025 jumlah peserta program JKP mencapai 16,47 juta orang, meningkat dibandingkan 14,44 juta orang dibandingkan tahun lalu dan 13,46 juta orang pada 2023.

Penerima manfaat untuk tahun ini sudah mencapai 52.850 orang, sudah mendekati total 2024 yang mencapai 57.960 orang. Secara nominal manfaat yang diklaim sejauh ini telah mencapai 68,3 persen dibandingkan total manfaat diklaim Rp378,84 miliar yang tercatat pada 2024.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sampai dengan 20 Mei 2025 terdapat 26.455 pekerja yang menjadi korban PHK.

Quote