Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyorot kasus perundungan yang terjadi di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri).
Menurutnya, masalah semacam itu masih menjadi masalah yang sistemik.
“Kami di Komisi IX DPR sangat prihatin dengan kembali terjadinya kasus perundungan di lingkungan PPDS, kali ini di FK Unsri. Ini menunjukkan bahwa praktik kekerasan dan intimidasi dalam pendidikan dokter spesialis masih menjadi masalah sistemik,” ucap Charles dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Ia menilai pemerintah harus tegas dalam menanggapi kasus seperti ini. Sanksi pun harus dilayangkan kepada terduga pelaku dan institusi terkait.
“Komisi IX menilai perlu langkah tegas dan menyeluruh dari pemerintah, antara lain penegakan sanksi yang konsisten terhadap pelaku maupun institusi yang lalai, pembentukan mekanisme pelaporan yang aman dan independen bagi korban, penguatan kurikulum etika dan profesionalisme di seluruh jenjang pendidikan kedokteran,” ucap Charles.
“Layanan dukungan kesehatan mental bagi peserta PPDS, dan evaluasi struktur hierarkis dalam sistem pendidikan spesialis agar tidak memberi ruang bagi budaya senioritas yang menyimpang,” sambungnya.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa lingkungan pendidikan adalah ruang yang aman bagi para mahasiswanya.
“Pemerintah harus memastikan agar lingkungan pendidikan kedokteran menjadi ruang yang aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk perundungan,” tandasnya.
Adapun dalam kisah yang viral di media sosial itu, dinarasikan bahwa korban diminta seniornya untuk membayar berbagai kebutuhan, dari biaya semesteran, dugem, membeli skin care, hingga olah raga padel.
Baca: Ganjar Sebut Kehadiran Megawati Bertemu Presiden Prabowo
Bahkan, ada yang diminta untuk membayarkan tiket konser, sewa rumah, tiket pesawat, hingga penelitian seniornya.
Disisi lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan pendalaman terkait kasus perundungan PPDS Unsri ini.
"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman,

















































































