Ikuti Kami

Condrowati Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut kebijakan ini sebagai angin segar bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang berkepanjangan.

Condrowati Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati apresiasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut kebijakan ini sebagai angin segar bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang berkepanjangan.

“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tetapi bentuk kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa dibebani tunggakan,” ujar Condrowati, Senin (5/5).

Baca: Ganjar Ingatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar program ini tidak gagal sasaran.

“Pemprov dan Samsat harus turun langsung hingga ke tingkat desa. Jangan hanya menyebar informasi di kota. Edukasi harus merata agar seluruh masyarakat paham dan bisa memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji ini juga mengingatkan agar pelaksanaan program berjalan transparan, bebas pungutan liar, serta benar-benar mempermudah wajib pajak.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

“Ini harus jadi bukti bahwa negara hadir melayani, bukan justru mempersulit,” tegasnya.

Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pembebasan BBNKB II.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan PAD.

Quote