Ikuti Kami

Dampak Dugaan Pelecehan oleh Pengasuh, DPRD Minta Kemenag Ambil Alih Pesantren Nurul Izzah Malang

DPRD Kabupaten Malang mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera mengambil langkah taktis untuk meredam gejolak sosial di masyarakat.

Dampak Dugaan Pelecehan oleh Pengasuh, DPRD Minta Kemenag Ambil Alih Pesantren Nurul Izzah Malang
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.

Malang, Gesuri.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pengasuh Pesantren Nurul Izzah di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berinisial MR, mulai memicu respons keras dari kalangan legislatif. 

DPRD Kabupaten Malang mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera mengambil langkah taktis untuk meredam gejolak sosial di masyarakat.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Desakan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. Ia merekomendasikan agar izin operasional pesantren tersebut ditangguhkan atau bahkan diambil alih oleh pemerintah demi melindungi para santri dan menjaga keberlangsungan institusi.

"Kami sudah membangun komunikasi dengan Kemenag. Mengingat status tersangka disematkan langsung kepada pengasuh pondok, kami rekomendasikan izin operasionalnya ditangguhkan atau diambil alih demi perlindungan santri," ujar Zulham, Rabu (24/6).

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Polres Malang menetapkan MR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Menyusul penetapan status tersebut, organisasi kemasyarakatan (ormas) Yakuza Maneges sempat melakukan penyegelan terhadap pondok pesantren tersebut.

Zulham menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Sebagai Ketua Komisi Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang, ia menyatakan hukum harus tegak lurus tanpa memandang status sosial pelaku.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, baik kiai maupun tokoh masyarakat, wajib diusut tuntas sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga mengapresiasi langkah ormas yang mengawal kasus ini demi melindungi masa depan generasi muda dan menjaga marwah hukum Islam," tegasnya.

Meski demikian, Zulham mengingatkan Kemenag dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar tidak hanya berfokus pada persoalan administratif seperti penyegelan. Fokus utama pemerintah saat ini harus tertuju pada rehabilitasi mental para korban serta pemenuhan hak pendidikan santri yang masih bertahan.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

"Nama baik keluarga besar pesantren dan masa depan para santri harus tetap dilindungi agar mereka tidak ikut menjadi korban stigma negatif dari masyarakat," tambah Zulham.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Sahid, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat merespons situasi di lapangan. Kemenag Malang telah menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang.

"Saat ini laporan resmi telah kami sampaikan ke tingkat wilayah. Pihak daerah sedang menunggu instruksi lanjutan dari Kemenag pusat terkait status operasional pesantren tersebut," pungkas Sahid.

Quote