Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan dan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan sistem apa pun yang dipakai di dunia ini pasti ada suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. "Silakan dicek semua negara yang menggunakan sistem proporsional," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Gesuri, Senin (21/9/2026).
Lanjutnya, partai-partai yang lolos ke parlemen pun mengalami kehilangan suara-suara yang tidak terkonversi menjadi kursi (unrepresented votes).
"Tetapi karena kita menggunakan sistem konversi dengan metode divisor Sainte-Laguë, suara yang tidak terkonversi itu tidak disebut suara hangus. Hitungan saya, suara partai parlemen yang unrepresented itu bisa mencapai 70 juta suara secara total," jelasnya.
Sementara, bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold) memang sering kali disebut sebagai suara hangus karena secara total tidak terkonversi sebagai kursi (wasted votes). Jumlah wasted votes atau suara terbuang dari partai-partai non-parlemen itu jumlahnya sekitar 15–16 juta suara.
Menurut Deddy, angka ideal untuk threshold tidak bisa ditentukan oleh jumlah suara terbuang, tetapi dari tujuan pemilu itu sendiri.
Ia menjabarkan jika tujuannya adalah melakukan konsolidasi demokrasi dan penguatan efektivitas parlemen, maka semakin tinggi threshold semakin baik. Kalau tujuan pemilunya adalah kedua hal di atas, maka range threshold yang ideal bagi partai untuk lolos ke parlemen adalah antara 4–7%.
Dengan demikian, sambungnya, terdapat jumlah yang minimal hingga optimal bagi fraksi parpol di DPR untuk mengisi perwakilan di setiap Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Di DPR saat ini ada 13 Komisi, 8 Badan di luar yang bersifat ad hoc seperti Panitia Khusus (Pansus) yang bersifat lintas komisi dan Panitia Kerja (Panja) di setiap komisi.
Idealnya, untuk menjadi DPR yang efektif, maka setiap fraksi memiliki perwakilan di semua komisi, badan, dan panja/pansus yang ada. Saat ini distribusi anggota masih sangat timpang karena seorang anggota bisa merangkap di berbagai AKD yang membuat anggota tidak maksimal kontribusi maupun kehadirannya dalam menunaikan kewajibannya.
Sering kali, ungkapnya, anggota harus memilih untuk hadir dalam rapat komisi atau badan atau panja/pansus.
"Jadi, kami dalam posisi menunggu pembahasan dan dialog dengan para pihak, baik partai di parlemen maupun yang di luar parlemen, termasuk dengan para pakar dan pemerhati kepemiluan, sebelum menentukan sikap akhir," katanya.
Lebih lanjut menurut Deddey, tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya 2 partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3–4 pasangan calon. Dengan demikian, jelasnya, masyarakat memiliki pilihan lebih banyak pasangan calon. Hanya mengatur batas minimal 2 partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan 2 pasangan calon.
Ia mencontohkan 6 partai mengusung 1 paslon dan 2 partai lainnya mengusung 1 paslon, sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu.
Deddy menambahkan, mewajibkan pasangan calon harus didukung setidaknya 2 partai politik bisa diterima karena pasangan calon yang memenangkan pilpres memerlukan dukungan minimal dari parlemen agar bisa bekerja dengan baik.
"Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari 2 pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah. Jika itu diatur, maka sejalan dengan putusan MK yang menginginkan multicalon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik," pungkasnya.

















































































