Ikuti Kami

Deddy Sitorus Dorong RUU Masyarakat Adat Disahkan

Sejak 2014 pembahasan RUU ini terus tertunda akibat benturan berbagai kepentingan, termasuk tumpang tindih regulasi yang sudah ada.

Deddy Sitorus Dorong RUU Masyarakat Adat Disahkan
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus Terharu Terima Aspirasi Lembaga Adat Kaltara - Foto : Dokumen pribadi Deddy Sitorus

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menegaskan pentingnya kejelasan definisi dan pengaturan hak-hak dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat agar tidak menimbulkan tafsir ganda di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Deddy dalam Rapat Baleg DPR RI bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, sejak 2014 pembahasan RUU ini terus tertunda akibat benturan berbagai kepentingan, termasuk tumpang tindih regulasi yang sudah ada. “RUU ini tidak bisa berdiri sendiri, karena terkait dengan banyak regulasi lain seperti Undang-Undang Kehutanan, Pesisir, dan Pemerintahan Daerah,” jelas Deddy.

Ia menilai, perumusan definisi masyarakat adat harus bersifat final dan mengikat agar tidak terjadi dualisme penafsiran yang justru menghambat pelaksanaan di lapangan. “Undang-undang ini tentu harus menetapkan satu definisi yang final dan mengikat sehingga tidak ada berbagai tafsir yang berimplikasi pada realita di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Deddy menekankan pentingnya merumuskan hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh — mulai dari hak ekonomi, sosial, politik, hingga wilayah adat mereka. “Setelah kita selesai dengan definisi, mari kita bicara apa yang melekat di sana: hak ekonominya, sosialnya, politiknya, dan wilayahnya. Ini yang harus kita rumuskan bersama,” katanya.

Legislator asal Kalimantan Utara itu menambahkan, perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga bentuk penyelamatan terhadap kearifan lokal dan ekosistem yang telah menjaga keseimbangan alam selama berabad-abad.

Quote