Ikuti Kami

Deddy Sitorus Nilai Demokratis Tuntutan Mengganti Wapres Gibran Lewat Mekanisme MPR

Deddy: Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar.

Deddy Sitorus Nilai Demokratis Tuntutan Mengganti Wapres Gibran Lewat Mekanisme MPR
Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebagai aspirasi yang wajar dalam konteks demokrasi. Salah satu tuntutan adalah mengganti Wapres Gibran Rakabuming lewat mekanisme MPR.

"Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar. Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum," kata Deddy Sitorus, Minggu (27/4).

Menurutnya, saran semacam itu bisa menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi pemerintahan, sehingga jalannya pemerintahan menjadi lebih baik. Ia menangkap tuntutan tersebut menyiratkan keinginan perbaikan.

"Apakah ada ruang konstitusional di sana, apakah itu mendorong misalnya Wapresnya lebih baik, apakah bisa mendorong pemerintahan lebih efektf. Itu kan hak orang menyampaikan usulan," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sejauh ini, ia menambahkan, usulan dari para purnawirawan TNI itu belum secara resmi disampaikan ke MPR.

Gibranmerupakan eks kader PDI Perjuangan, yang bersama ayahnya Joko Widodo dipecat lewat keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, lantaran tidak mendukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Petisi Forum Purnawirawan TNI teesebut ditandatangani oleh mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, eks KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, eks KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025. Mantan Panglima ABRI dan Wapres Try Sutrisno turut meneken sebagai pihak 'yang Mengetahui'.

Soal usulkn pergantian Wapres Gibran, Forum menilai karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Sidang MK yang memutuskan perubahan usia capres-cawapres dipimpin Anwar Usman, paman dari Gibran.

"Harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024," pungkas Deddy.

Sumber: www.publica-news.com

Quote