Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mendesak aparat penegak hukum untuk serius dan profesional dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun dengan keterbatasan mental di Desa Huta Namora, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
"Kami di Komisi III DPR RI mengingatkan aparat penegak hukum agar benar-benar serius menangani kejahatan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak dengan keterbatasan mental yang masuk kategori kelompok rentan," kata Dede, Senin (2/3).
Legislator dari PDI Perjuangan itu menyoroti penanganan kasus yang dinilai lamban, meskipun laporan telah disampaikan sejak Juni 2025. Ia menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin perlindungan serta pemulihan hak-hak korban.
Menurut Dede, dalam perkembangan hukum pidana nasional, pendekatan keadilan tidak semata berbasis pada pelaku, melainkan juga memastikan hadirnya keadilan rehabilitatif bagi korban, khususnya korban kekerasan seksual.
"Aparat harus mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai korban justru tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang semestinya," ucapnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Desa Huta Namora tersebut menjadi perhatian publik karena proses penanganannya dinilai berjalan lambat. Korban yang masih berstatus anak dan termasuk kelompok rentan diduga mengalami kekerasan seksual hingga hamil dan telah melahirkan seorang bayi.
Informasi yang beredar menyebutkan bayi tersebut kini berusia sekitar dua bulan dan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Balige. Namun hingga kini, terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi dugaan adanya kemungkinan pengaruh pihak tertentu dalam proses hukum, Dede menekankan bahwa semua spekulasi harus dijawab melalui penyelidikan yang terbuka dan profesional oleh aparat penegak hukum.
"Negara harus hadir, terutama ketika yang menjadi korban adalah anak dan penyandang disabilitas. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah," pungkasnya.

















































































