Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dewanti Rumpoko mendorong Pemerintah Kota Batu tegas menindak developer nakal atau pengembang pembangunan perumahan hingga vila yang melanggar atau tidak mematuhi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Menurut dia, jumlah pelanggaran pembangunan vila dan perumahan di Kota Batu termasuk Malang Raya masih marak.
Artinya, tingkat kepatuhan developer terhadap perizinan usaha ini masih rendah. Ketaatan regulasi ini menurutnya perlu segera menjadi fokus guna meminimalisir dampak bencana di tengah kondisi iklim yang ekstrem.
Baca: Ganjar Apresiasi Antusiasme Pemuda Kalimantan Selatan
Legislator PDI Perjuangan itu mendorong Pemerintah bersikap tegas dalam menegakkan aturan zonasi. Aturan zonasi seperti zona kuning, zona hijau menurut dia harus saklek ditaati.
”Kalau sudah jalur hijau ya harus tetap hijau. Yang kuning, yang bisa dieksplorasi untuk perumahan bisnis, ya itu baru bisa. Pemerintah harus tegak lurus,” tegasnya, Senin (17/11/2025).
Dewanti menyoroti pentingnya menjaga ruang terbuka hijau (RTH), khususnya di wilayah Batu yang banyak memiliki kawasan lereng pegunungan. Dalam kondisi seperti itu, kata dia, perlu ada perhatian lebih apakah suatu area memang layak dijadikan permukiman atau tidak.
“Di wilayah Malang Raya khususnya Batu itu banyak lereng. Itu harus dievaluasi lagi, apakah lerengan tersebut layak dijadikan hunian. Pembeli tanah dan vila juga harus mendapat edukasi soal itu agar tidak membeli rumah yang ternyata melanggar aturan,” kata dia.
Dewanti juga mengingatkan bahwa semua wilayah sudah memiliki data peruntukan lahan sesuai tata ruang, dan hal tersebut harus ditegakkan. Kecuali ada perubahan zonasi, maka prosesnya harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
“Misalnya di Wilayah Kota Batu semua wilayah itu sudah terdata dalam RTRW dan itu straight harus dilaksanakan,” tegas Wali Kota Batu 2019-2024 tersebut.
Dewanti meminta setiap rencana pembangunan perumahan dikaji serius dan profesional, terutama terkait kesesuaian lahan dengan peruntukannya. Dia minta ketika ada pengembang yang menawarkan perumahan atau vila, masyarakat perlu tahu apakah wilayah tersebut memang untuk perumahan.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Jika regulasi itu ditegakkan, Dewanti yakin dampak bencana iklim ekstrem dapat diminimalisir. Meski begitu, penanganan perumahan yang sudah terlanjur berdiri memerlukan solusi kolaboratif dan kesadaran pihak developer.
Menurutnya, jika ada bangunan yang melanggar, penertiban bisa dilakukan dengan ‘memotong’ atau memangkas bagian yang melanggar tanpa harus merobohkan seluruh bangunan. Tentu, dalam hal ini, kunci keberhasilan dalam penertiban dan mitigasi ini adalah kesadaran bersama.
“Kesadaran ini betul-betul harus kedua belah pihak, baik developer atau pengusaha maupun pemerintah harus sama-sama punya komunikasi dan goodwill yang sama-sama bagus untuk mencegah bencana itu,” terangnya.

















































































