Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepastian legalitas pertambangan rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar penambang timah rakyat di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/1).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat penambang yang mendesak adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.
Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa Ranperda IPR menjadi salah satu prioritas DPRD Babel dan akan segera dibahas bersama pihak eksekutif.
“Insya Allah tanggal 21 Januari 2026 Ranperda IPR akan disampaikan oleh pihak eksekutif ke DPRD. Setelah itu, DPRD Babel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasannya bisa dilakukan secara intensif dan berkelanjutan,” ujar Didit.
Ia menegaskan, pembahasan Ranperda IPR dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian legalitas bagi penambang rakyat, sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Ganjar-Risma Pimpin Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana
Didit juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah terbit baru mencakup tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sementara itu, wilayah lainnya seperti Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih dalam proses di tingkat pusat.
“Kami di DPRD Babel akan terus mengawal agar daerah-daerah yang WPR-nya belum terbit bisa segera diproses. Ini penting agar seluruh penambang rakyat mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum yang sama,” tegasnya.

















































































