Ikuti Kami

Divonis Penjara, Irjen Napoleon Harus Mendekam di Lapas

Irjen Pol Napoleon Bonaparte, pelaku penganiayaan terhadap H. Muhammad Kosman alias Muhamad Kace,

Divonis Penjara, Irjen Napoleon Harus Mendekam di Lapas
Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen meminta agar Irjen Pol Napoleon Bonaparte, pelaku penganiayaan terhadap H. Muhammad Kosman alias Muhamad Kace, untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan. 

Muhammad Kece adalah terduga pelaku ujaran Kebencian dan pelanggarana Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (UU ITE).   

"Selayaknya setelah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim maka yang bersangkutan (Napoleon) di pindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Apalagi Indonesia adalah negara hukum maka sepatutnya Napoleon dipindahkan dari sel tahanan Bareskrim Polri," tegas Ralian Jawalsen dalam keterangan persnya, Selasa (21/9). 

Baca: Herman Minta Penganiayaan Kace Ditangani Secara Profesional

Ralian yang juga Ketua Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPD Taruna Marah Putih (TMP) DKI Jakarta ini mengatakan, Napoleon sudah divonis hukuman 4 (empat) tahun penjara kasus suap pelaku BLBI Djoko Tjandra.

Karena itu, seharusnya yang bersangkutan sudah di limpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. 

Lebih lanjut, Ralian mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Napoleon sangat tidak manusiawi.

"Apalagi sampai melumuri wajah korban dengan kotoran manusia,"terang Ralian. 

Dia mengemukakan, Indonesia sebagai Negara Hukum menganut  equality before the law yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Namun, lanjut dia, sayangnya dalam implementasi di lapangan masih terjadi keistimewaan hukum terhadap para pejabat bila terjadi pelanggaran hukum.

"Bukan isapan jempol bila di dalam Lapas atau penjara terjadi jual beli kamar, dan berbagai fasilitas yang dinikmati tahanan. Kita bisa lihat dari Napoleon bisa menonton YouTube di dalam sel tahanan Mabes Polri. Artinya Napoleon memperoleh keistimewaan dalam mengakses telepon seluler (ponsel) atau HP, "kata Ralian.    

Ralian mengemukakan, hal itu dengan beredarnya Surat pernyataan Napoleon nomor 4 yang mengatakan, Napoleon sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini Pemerintah belum juga menghapus SEMUA konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasi oleh manusia-manusia tak beradab itu. 

"Napoleon sudah masuk di Lapas, bukan lagi sel tahanan Polri. Kenapa masih di dalam sel tahanan," kata Ralian mempertanyakan keberadaan Napoleon. 

Baca: Rahmad Minta Pemerintah Tutup Akses Dari Singapura

Diketahui, Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah Perwira tinggi Polri yang ditahan dalam kasus suap Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap sebanyak $350.000 Amerika Serikat (RP 5,137 miliar) dan $200.000 Singapura (Rp 2,1 miliar).

Napoleon sudah divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 100.000.000 dan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST.  Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada putusan banding yang diajukan oleh Napoleon, yang akhirnya ditolak.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Quote