Jakarta, Gesuri.id - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung keputusan pemerintah yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah tersebut dinilai tepat untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menyatakan dukungannya atas langkah yang diambil pemerintah.
"Kami Komisi XII DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah dalam mengambil langkah mencabut izin usaha pertambangan yang beroperasi di Kepulauan Raja Ampat. Keputusan tersebut kami pandang sudah tepat," kata Dony dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025)
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan pencabutan izin tersebut, yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh oleh lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta mempertimbangkan desakan publik dan hasil penyelidikan internal terkait potensi kerusakan lingkungan.