Ikuti Kami

DPR Tinjau Kesiapan Penyelengaraan Ibadah Haji di Jabar

Pengawasan terhadap persiapan kebijakan dan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji. 

DPR Tinjau Kesiapan Penyelengaraan Ibadah Haji di Jabar
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka.

Bandung, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI bertandang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat guna melakukan pengawasan terhadap persiapan kebijakan dan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji. 

Selain itu, melalui kunjungan kerja spesifik ini, Komisi VIII DPR RI juga hendak menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait berbagai hal yang perlu mendapat perhatian bersama dalam pelayanan ibadah haji.

Baca: DPRD Seruyan Inisiasi Perda Penyelenggaran Ibadah Haji

“Sesuai dengan kalender hijriyah dan berdasarkan asumsi normal, perkiraan jadwal pemberangkatan jemaah haji tahun 1443H/2022M (kloter pertama), akan diberangkatkan pada 4 Dzulqa’dah 1443H bertepatan dengan 5 Juni 2022. Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M hanya berkisar 4 bulan. Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas, sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka.

Diah berharap agar perwakilan Kemenag yang saat ini berangkat ke Arab Saudi dapat membuat aturan pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 dapat dilakukan secara efektif. 

“Adaptasi sistem di Saudi, penyempurnaan-penyempurnaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama beserta jajaran itu bisa dilakukan dengan efektif, terutama juga dengan memanfaatkan waktu yang sangat singkat setelah kepulangan nanti rombongan Kementerian Agama yang hari ini berangkat ke Saudi itu Panja Haji bisa bekerja dengan maksimal setelah ada kebijakan-kebijakan yang jelas dari Tanah Suci,” jelas Diah.

Lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut, adapun dalam dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH menargetkan penetapan dan pengesahan besaran BPIH tahun 1443 H/2022 M selambat-lambatnya pada tanggal 11 April 2022. 

“Untuk itu, yang tentu saja Kementerian Agama RI agar terus menindaklanjuti persiapan penyelenggaraan ibadah haji, terutama mengenai kepastian kuota bagi Indonesia dan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi, untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya,” kata Diah.

Kemudian, kata legislator dapil Jabar III itu, terkait dengan besaran BPIH berdasarkan penjelasan Pemerintah ada alternatif usulan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M tanpa memasukkan biaya protokol kesehatan, sehingga rata-rata besaran BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp83.017.286 yang terdiri dari; biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 42.452.370, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya visa.

Baca: Ipuk Lepas Jamaah Umrah Asal Banyuwangi

Berikutnya biaya yang bersumber dari nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah rata-rata per jemaah sebesar Rp40.564.916 atau secara keseluruhan Rp8.176.183.340.425, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. 

Dengan demikian, Diah berharap agar penyusunan besaran BPIH yang lebih rasional, akuntabel dengan mampu mempertahankan prinsip sustainabilitas keuangan haji dalam pembahasan BPIH untuk keberlangsungan keuangan haji di masa mendatang.

Quote