Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kota Malang membuka opsi memangkas jumlah peserta reses pada tahun anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian atas menurunnya dana transfer ke daerah (TKD) yang diproyeksikan sebesar 21 persen.
"Pastinya kami juga melakukan efisiensi, kami memampatkan apa yang bisa dilakukan pada tahun depan. Sementara kami mengurangi jumlah (peserta) reses, tahun ini maksimum sampai 500 orang dan bayangan kami sepertinya cukup 200 orang atau mungkin bisa berkurang," kata Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Pada tahun 2026, nilai TKD untuk Kota Malang diproyeksikan sejumlah Rp1,05 triliun, sedangkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,34 triliun.
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, disebutkan bahwa kemampuan keuangan daerah dikelompokkan dalam tiga kategori.
Pertama, daerah dengan kemampuan keuangan di atas Rp550 miliar masuk kategori kemampuan keuangan daerah tinggi.
Kedua, daerah dengan kemampuan keuangan Rp300 miliar hingga Rp550 miliar masuk kategori kemampuan keuangan daerah sedang.
Ketiga, daerah yang memiliki kemampuan keuangan di bawah Rp300 miliar masuk kategori kemampuan keuangan daerah rendah.
Perhitungan kemampuan keuangan daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Lalu, pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan mekanisme pemberian reses intensif dilaksanakan sesuai kelompok kemampuan keuangan daerah, yakni tujuh kali untuk daerah dengan kemampuan keuangan tinggi, lima kali untuk daerah dengan kemampuan keuangan sedang, dan tiga kali untuk daerah dengan kemampuan keuangan rendah.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa dengan penyesuaian yang dilakukan tak akan memberikan dampak pada substansi pelaksanaan agenda reses.
Setiap anggota DPRD disebutnya tetap memegang komitmen bekerja maksimal mengakomodasi segala aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Salah satu pola yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan kunjungan daerah pemilihan. "Kunjungan dapil tidak memerlukan pembiayaan dengan jumlah banyak," ucapnya.
Selain reses, dia menyatakan porsi kunjungan kerja atau kunjungan kerja (kunker) juga dilakukan penyesuaian terhadap kondisi anggaran yang ada.
"Kalau kunker pasti tetap ada komponen itu. Karena itu bagian dari studi bandingnya kami juga. Porsinya disesuaikan dengan anggaran," katanya.