Ikuti Kami

DPRD Kota Surabaya Gercep Siapkan Pengangkatan Eri-Armuji

KPU menetapkan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada Surabaya 2020.

DPRD Kota Surabaya Gercep Siapkan Pengangkatan Eri-Armuji
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono.

Surabaya, Gesuri.id - DPRD Kota Surabaya gerak cepat (gercep) menyiapkan pengangkatan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat (19/2).

"Setelah penetapan Eri-Armuji oleh KPU siang ini, maka DPRD Surabaya akan menggelar rapat paripurna sore harinya. Jadi hanya selisih jam, tidak sampai selisih hari," kata Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya.

Menurut dia, pihaknya akan melanjutkan rapat pleno KPU Surabaya dengan rapat paripurna DPRD Surabaya tentang usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Baca: Eri Beberkan Program Keumatan Yang Siap Diterapkan

Sesuai mekanisme, lanjut dia, hasil rapat paripurna tersebut dikirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang baru.

"Langkah cepat ini dilakukan mengingat mepetnya waktu pelantikan yang diperkirakan pada 26 Februari mendatang," kata Adi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan menetapkan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada Surabaya 2020 dalam rapat pleno terbuka digelar di Hotel Wyndham, Surabaya.

Baca: Eri Ajak Pendukungnya Tumpengan Secara Sederhana

"Kami pilih hari Jumat karena kami juga memerlukan persiapan baik terkait kegiatan maupun administrasinya," katanya.

Menurut dia, penetapan paslon baru bisa digelar karena menunggu hasil sidang sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka Selasa (16/2).

Nur Syamsi mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada, disebutkan paling lama lima hari pasca-putusan dari MK, KPU harus menetapkan paslon terpilih.

Quote