Ikuti Kami

DPRD Kota Surabaya Soroti Keberadaan Jembatan Lintas

Jembatan lintas yang dibangun manajemen Apartemen Bale Hinggil karena secara fungsi bukan untuk kepentingan umum.

DPRD Kota Surabaya Soroti Keberadaan Jembatan Lintas
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri.

Surabaya, Gesuri.id - Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) dan Komisi C (Pembangunan) DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menyoroti keberadaan jembatan lintas atau jalan akses menuju Apartemen Bale Hinggil di Jalan Ir Soekarno (MERR II-C).

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri di Surabaya, Jumat (23/11), mengatakan, pihaknya menyoroti keberadaan jembatan lintas yang dibangun manajemen Apartemen Bale Hinggil karena secara fungsi bukan untuk kepentingan umum melainkan khusus untuk kepentingan apartemen.

Baca: Pemkot Kitakyusu Bantu Surabaya Tata Kelola Limbah Medis

"Kami menjalankan fungsi pengawasan terkait penataan pembangunan khususnya jembatan lintas yang terhubung dari jalan MERR langsung mengarah ke apartemen Bale Hinggil," katanya.

Hal ini, lanjut dia, juga menindaklanjuti adanya surat Wali Kota Surabaya pada 25 Mei 2015 terkait pembangunan jembatan di area MERR.

Politikus PDI perjuangan ini mengatakan Komisi C telah melakukan penelusuran terhadap perizinan pembangunan jembatan di Apartemen Bale Hinggil yang diberikan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Pemerintah Provinsi Jatim. 

Hasilnya, lanjut dia, disebutkan bahwa dalam perizinan tersebut tidak spesifik berbunyi untuk jalan pintas keluar masuk untuk kepentingan Bale Hinggil, melainkan untuk kepentingan umum.

Selain itu, lanjut dia, belum ada perizinan dari Pemkot Surabaya, meski area itu masuk jalan nasional namun masuk wilayah Pemkot Surabaya.

"Semestinya semua perizinan juga harus melalui Pemkot Surabaya, apalagi kondisinya bertentangan dengan tata ruang di wilayah Kota Surabaya," katanya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sebelumnya mengatakan bahwa komisinya juga menyoroti proyek jembatan apartemen Bale Hinggil.

Baca: DPRD Surabaya Dorong Grebek Maulid Jadi Destinasi Wisata

Ia meminta pihak Bale Hinggil tidak melanjutkan pembangunan jembatan. Hal ini mengacu pada surat Dinas Pekerjaan Umum Surabaya tertanggal 20 Maret 2017, No 593/1733/436.7.3/2017 tentang surat peringatan. Pihak pengelola apartemen sebaiknya bersedia kompromi untuk memenuhi permintaan Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan.

"IMB yang didapatkan ternyata tidak termasuk struktur fly over itu. Maka kalau tetap dijalankan, harus dilakukan hubungan hukum terlebih dahulu dengan dinas PU dalam bentuk sewa lahan, sehingga inrit (izin membangun prasarana) bisa dikeluarkan. Dengan catatan status dan kondisi jalan flyover itu tidak eksklusif," katanya.

Quote