Ikuti Kami

DPRD Kota Yogyakarta Siap Panggil BPJS Kesehatan

Hal ini untuk menanyakan kejelasan terkait tunggakan klaim penanganan pasien Covid-19 di RSUD Kota Yogyakarta yang belum terbayar sepenuhnya

DPRD Kota Yogyakarta Siap Panggil BPJS Kesehatan
Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto.

Yogyakarta, Gesuri.id - DPRD Kota Yogyakarta segera memanggil pihak BPJS untuk menanyakan kejelasan terkait tunggakan klaim penanganan pasien Covid-19 di RSUD Kota Yogyakarta yang belum terbayar sepenuhnya.

Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, mengatakan dalam kasus tersebut, BPJS yang bertugas melakukan verifikasi sebelum diklaimkan pada Kementerian Kesehatan.

Baca: Bupati Idza: AKB & AKI Harus Ditekan di Tengah Pandemi

"Ya, kemungkinan minggu depan kita akan panggil BPJS, karena lembaga ini yang melakukan verifikasi klaim dari rumah sakit," tandas Fokki, Jumat (16/10).

Pihaknya pun mengaku sudah mendengar langsung keluhan dari RSUD Kota Yogyakarta tersebut, dalam kegiatan rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan di bidang penanganan Covid-19, Selasa (13/10).

"Perwakilan dari RSUD sudah menyampaikan agar pansus bisa membantu selesaikan tunggakan dari Kemenkes untuk penanganan Covid-19 yang baru terbayar 20 persen dari total tunggakan Rp8,6 miliar," ungkapnya.

"Padahal, tunggakan tersebut sangat penting artinya untuk menjamin keberlangsungan pelayanan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Kota Yogyakarta," tambah Fokki.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengimbau Pemkot Yogyakarta agar mengambil peran aktif dalam penyelesaian masalah ini.

Hal itu bisa dilakukan di antaranya dengan menyuntikkan anggaran untuk sementara, sehingga RSUD Kota Yogyakarta bisa tetap beroperasi.

"Pemkot tetap harus menjamin pelayanan di RSUD melalui mekanisme biaya tidak terduga," terangnya.

Baca: Bantuan Hibah Pariwisata, Koster Terima Kasih ke Presiden

Lebih lanjut Fokki menjelaskan, DPRD Kota Yogyakarta membentuk Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 untuk memastikan Pemkot Yogyakarta benar-benar melindungi hak hidup seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali.

"Karena hak hidup itu merupakan hak dasar dari hak warga negara yang ada di konstitusi dan merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki," paparnya.

Quote