Ambon, Gesuri.id – Ketua DPRD Maluku yang juga politisi PDI Perjuangan, Benhur Watubun menjelaskan masa persidangan III Tahun Sidang 2025 tidak hanya menghasilkan berbagai produk hukum, tetapi juga memperkuat sinergi antara DPRD dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah.
Selain membahas dan menetapkan perda, pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi juga menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku beserta jajaran.
“Pertemuan itu bertujuan memperkenalkan sekaligus memperkuat koordinasi terkait pembentukan produk hukum daerah agar lebih sinkron dengan regulasi nasional,” ujarnya.
DPRD Provinsi Maluku mengeluarkan sejumlah keputusan penting dalam paripurna yang digelar di ruang rapat utama, Jumat (19/9), di antaranya dua surat keputusan mengenai persetujuan penetapan peraturan daerah tahun 2025 dan tiga surat keputusan terkait penetapan peraturan daerah lainnya, termasuk perda tentang pertanian serta APBD tahun anggaran 2024.
Selain itu, DPRD juga mengeluarkan surat keputusan mengenai rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku. Paripurna juga menghasilkan berita acara penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur terkait penetapan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi.
Tak hanya itu, beberapa berita acara lain juga diteken, masing-masing menyangkut perencanaan pembangunan, pertanggungjawaban daerah, serta produk hukum yang berkaitan dengan tata ruang dan pembangunan wilayah. Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, jumlah surat masuk selama masa persidangan III tahun sidang 2025 tercatat sebanyak 171 surat.