Ikuti Kami

DPRD Maluku Siap Pangkas Perda Hambat Investasi

Perda yang menghambat investor untuk menanamkan modalnya di daerah akibat birokrasi perizinan yang terlalu panjang dan berbelit-belit.

DPRD Maluku Siap Pangkas Perda Hambat Investasi
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Ambon, Gesuri.id - DPRD Maluku akan melakukan pemangkasan terhadap setiap peraturan daerah (Perda)  yang dinilai menghambat investor untuk menanamkan modalnya di daerah akibat birokrasi perizinan yang terlalu panjang dan berbelit-belit.

"Langkah ini juga terkait pernyataan Presiden Jokowi untuk mengurangi pembuatan Perd. Kami bersama forkompinda, seluruh gubenur, bupati, dan wali kota bertemu Presiden di Sentul Jakarta pada pekan lalu," kata ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Senin (18/11).

Baca: Mindo Dukung Pengembangan Program Kementan dan Kostra Tani

Sebab ternyata banyaknya perda yang bertentangan antara satu dengan lainnya, di mana ada hal-hal tertentu yang tidak saling mendukung dan karenanya harus disinkronisasi.

Meneurut dia, perda yang ada itu juga banyak menghambat investasi daerah sehingga regulasinya sangat merugikan karena terlalu panjang birokrasi.

Oleh karenanya diambil keputusan oleh pemerintah akan memangkas berbagai aturan yang menghambat.

"DPRD provinsi Mauiku juga akan melakukan seleksi dan selidiki mana aturan-aturan yang akan disesuaikan sehingga para investor yang berniat menanamkan modalnya di daerah tidak dipusingkan dengan urusan yang macam-macam dan tidak penting," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Kalau itu terjadi maka pastinya penanganan kemiskinan dan pengangguran akan terhambat dan itu diakibatkan oleh regulasi.

"Makanya sekarang ini kita berupaya agar seluruh ruang dibuka sehingga proses perizinan bisa berjalan baik dan pihak swasta bisa berinvestasi dan ada penyerapan tenaga kerja karena terbuka peluang bagi mereka," jelas Lucky.

Untuk delapan raperda yang sementara dibahas oleh pansus akan diselidiki dan kalau ternyata ada yang sama maka akan disatukan.

Baca: Koster Bentuk Tim Pengkaji Perda Hambat Investasi

Misalnya raperda tentang Perusahaan Daerah Panca Karya ada dua yang diusulkan nanti akan digabung setelah pansus melakukan telaah dan Bapemperda memberikan masukan kepada pimpinan dewan.

Karena perda tidak boleh bertentangan dengan aturan lain yang lebih tinggi dan ini sudah dijelaskan Presiden untuk mencapai target visi-misi besar baik di bidang sumberdaya manusia, infrastruktur, maupun pelayanan dasar.

Quote